PROYEK REKLAMASI TERTUNDA DI KEPULAUAN RIAU SETELAH GUBERNUR MENANGKAP KARENA DUGAAN SUAP
Pemerintah Kepulauan Riau telah memutuskan untuk menunda proyek reklamasi di Tanjung Piayu di Batam setelah penangkapan gubernur provinsi baru-baru ini, Nurdin Basirun, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.
Badan antigraft menyebut gubernur sebagai tersangka pekan lalu atas tuduhan bahwa Nurdin telah menerima suap dan hadiah yang melanggar hukum selama pembahasan rencana zonasi provinsi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K)
Wakil ketua komite khusus Kepulauan Riau RZWP3K Iskandarsyah mengatakan bahwa selain menunda pembahasan rencana zonasi, pemerintah provinsi juga memutuskan untuk menunda proyek reklamasi.
"Kami akan berhenti mempertimbangkan peraturan pemerintah daerah untuk periode waktu yang tidak ditentukan," kata Iskandasyah kepada The Jakarta Post baru-baru ini.
Iskandarsyah mengakui bahwa sejak awal musyawarah, rencana zonasi - yang akan menjadi dasar bagi pengembangan maritim pemerintah Kepulauan Riau - telah terjalin dengan berbagai kepentingan pribadi.
Rencana awal memiliki 111 titik reklamasi di seluruh provinsi, namun, jumlahnya telah menurun tajam menjadi hanya 45 poin, katanya.
Selain Nurdin, KPK juga telah menunjuk kepala Badan Urusan Maritim Kepulauan Riau Edy Sofyan dan pejabat agen Budi Hartono tersangka karena diduga menerima suap. Sementara itu, pengusaha Abu Bakar disebut sebagai tersangka karena diduga membagikan uang haram itu.
Menurut KPK, Abu Bakar mengajukan permintaan pada bulan Mei untuk proyek reklamasi di Tanjung Piayu yang nantinya akan digunakan sebagai kawasan resor dan wisata, meskipun situs tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi penanaman lahan dan hutan lindung. Nurdin kemudian memerintahkan Budi dan Edy untuk membantu Abu Bakar mendapatkan izin yang diperlukan.
Kepala Unit Perlindungan Hutan Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Lamhot Sinaga mengatakan masih sulit untuk mengkonfirmasi rincian poin reklamasi mana yang telah diberikan izin Nurdin dan mana yang tidak.
Lamhot mengatakan badan tersebut tidak memberikan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek-proyek tersebut. "Kami tidak terlibat, jadi kami tidak tahu lokasi," katanya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.