Selasa, 04 Juni 2019

RIBUAN NARAPIDANA MENDAPATKAN PEMOTONGAN HUKUMAN IDUL FITRI



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengurangi hukuman penjara 112.523 tahanan Muslim di seluruh negeri sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri.

Dari mereka, 517 segera dibebaskan.

Jawa Barat memiliki jumlah tahanan terbanyak yang menerima remisi, dengan 13.245 narapidana, diikuti oleh Jawa Timur dan Sumatera Utara masing-masing dengan 12.614 dan 12.595.

"Remisi adalah hadiah untuk tahanan yang menunjukkan perilaku baik," kata direktur jenderal urusan pemasyarakatan kementerian, Sri Puguh Budi Utami, pada hari Selasa seperti dikutip oleh kompas.com.

Pengurangan hukuman dilaporkan akan menghemat penjara Rp 54,9 miliar (US $ 3,8 juta) dalam makanan saja.

Menurut keputusan menteri tahun 2018, para terpidana dapat menerima pengurangan hukuman, juga dikenal sebagai "remisi khusus", selama hari libur keagamaan terbesar dari agama mereka masing-masing.

Remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Para terpidana akan segera dibebaskan jika remisi mereka mengakhiri hukuman mereka.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.