Kamis, 16 Mei 2019



Marina atau pelabuhan khusus untuk kapal wisata/yacht merupakan salah satu bidang usaha wisata tirta yang terkait dengan pengembangan dermaga wisata dalam klaster wisata bahari yang mendukung ekonomi maritim.

Staf Ahli Menko Kemaritiman Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso mengatakan, sebagai bidang usaha wisata tirta yang proses perizinannya dilakukan dengan Online Single Submission (OSS), pengembangan Marina perlu mendapat perhatian karena merupakan pengembangan ekonomi lokal dan selanjutnya berpotensi menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi maritim.

"Pengembangan Marina dan Wisata Bahari mempunyai keterkaitan ke belakang dan ke depan dengan penyediaan akomodasi, kuliner, jasa kesenian, hiburan, rekreasi dan jasa penunjang usaha lainnya dan hal ini akan berkontribusi pada ekonomi maritim," ujar Sugeng dalam pertemuan Rakor Pengembangan Marina, di Ambon, Selasa (23/4/2019).

BACA JUGA : APA BENAR MINUM AIR HANGAT BISA BUAT TIDAK GAMPANG HAUS WAKTU MENJALANKAN PUASA

Dia menambahkan, potensi wisata bahari melalui pengembangan Marina di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya. Karena, proyek ini merupakan hasil kerjasama banyak pihak, mulai dari masyarakat setempat, pemerintah daerah, komunitas hingga pemerintah pusat.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Provinsi Maluku, Halim Petu, menyampaikan, kegiatan Marina di suatu wilayah bisa menjadi kunci untuk ekonomi lokal, dengan begitu masyarakat di sekitarnya dapat ikut terlibat dan dapat terangkat perekonomian melalui kehadiran Marina.

"Bagi saya Marina Desa adalah yang paling mungkin untuk segera diwujudkan, dan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat desa khususnya. Pemprov dan Kabupaten serta Kota. Diharapkan Pemerintah Pusat akan dengan cepat dapat bersinergi secara langsung untuk mewujudkan Marina Desa ini," jelasnya.

Kata dia, saat ini 32 persen kapal pesiar yang datang ke Indonesia berasal dari Singapura, 58 persen dari Perth dan 10 persen dari Sydney.

Sementara itu, mewakili Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Kepala Bidang Jasa Kemaritiman Molly Prabawaty mengatakan, Kemenko Kemaritiman telah membuat beberapa kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi kapal wisata (yacht) asing masuk ke Indonesia.

Kemenko Kemaritiman bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait membuat beberapa regulasi diantaranya Perpres No. 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Perpres No. 105/2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia. Dan juga bekerjasama dengan Bea Cukai membuat registrasi online kapal yacht melalui aplikasi yachtERS.

"Kita buat registrasi online melalui aplikasi yachtERS, sehingga kapal yacht bisa masuk ke Indonesia lebih mudah. Kita dorong kapal yacht masuk ke Indonesia. Kita juga bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan terkait penetapan suatu daerah menjadi pelabuhan masuk dan keluar kapal yacht yang sampai saat ini sudah ada 21 pelabuhan," jelasnya.

BACA JUGA : JOKOWI MENYEBUTKAN BAHWA 2045 INDONESIA AKAN MENJADI NEGARA TERKUAT DIDUNIA

Ke depan, wisata bahari ini diharapkan bisa menyumbang 4 juta kunjungan wisatawan mancanegara dengan target kapal yacht ke Indonesia sebesar 5000 kapal.

Untuk informasi, jumlah kunjungan kapal yacht ke Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Namun, Indonesia belum punya banyak Marina. Nantinya, akan ada 100 Marina di seluruh Indonesia, khususnya di Indonesia bagian Timur yang memiliki banyak potensi terkait wisata bahari.

Selain pembangunan Marina, Kemenko Kemaritiman mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan penghapusan PPnBM kapal Yacht. Apabila kebijakan ini nantinya disetujui diharapkan industri kapal yacht bisa berkembang di Indonesia, dan dengan banyaknya kapal yacht yang masuk tentunya dapat memberikan kontribusi penerimaan langsung, baik kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada masyarakat sekitar.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.