KPK MENYEBUTKAN NAMA PEJABAT IMIGRASI MATARAM DALAM KASUS SUAP VISA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa menyebutkan dua pejabat tinggi di Kantor Imigrasi Mataram dan seorang direktur resor di Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penyalahgunaan visa turis.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie, dan kepala departemen intelijen, Yusriansyah Fazrin, dituduh menerima Rp 1,2 miliar (US $ 83 juta) dari direktur Wisata Bahagia Liliana Hidayat karena mengizinkan dua orang asing yang bekerja di resor perusahaan ke dalam negara dengan visa turis.
Kedua orang asing itu, yang hanya diidentifikasi sebagai BGW dan MK, adalah warga negara Singapura dan Australia dan dilaporkan adalah konsultan dan pemilik salah satu resor di kompleks Wyndham Sundancer Lombok di Sekotong, Lombok Barat.
"Tim kami menemukan modus [operendi] baru yang digunakan oleh ketiga tersangka selama negosiasi mereka, di mana Liliana menulis penawarannya di selembar kertas dengan menggunakan kode-kode tertentu, semua dilakukan tanpa bicara," kata komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam.
Tiga tersangka ditangkap di Mataram dan Sekotong selama operasi dua hari pada hari Senin dan Selasa.
Semua tersangka dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk diperiksa pada hari Selasa.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting, mengatakan kantornya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Sementara itu, kedua orang asing telah kembali ke negara mereka sendiri, kata KPK.
"Kami akan melaporkan mereka ke otoritas antigraft masing-masing negara mereka karena negara mereka memiliki peraturan yang melarang suap pejabat publik asing," kata Alexander.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.