Senin, 22 April 2019

PENGADILAN MENUNDA SIDANG PRAPERADILAN UNTUK ROMHURMUZIY

https://bundapkr99.blogspot.com/2019/04/pengadilan-menunda-sidang-praperadilan.html

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin menunda sidang untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad "Romy" Romahurmuziy untuk menantang status tersangka dalam kasus dugaan suap.

Keputusan itu dibuat berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang 22 April ditunda hingga 6 Mei," kata hakim ketua Agus Widodo pada hari Senin seperti dikutip oleh kompas.com.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempersiapkan bukti untuk sidang.

"Kami masih perlu bekerja dan menyiapkan bukti yang relevan," kata Febri seperti dikutip kantor berita Antara.

Romy ditangkap pada 16 Maret karena diduga menerima Rp 300 juta (US $ 21.180) dalam kasus suap yang berpusat pada proses promosi di Kementerian Agama.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Romy saat ini dirawat di Rumah Sakit Kepolisian Nasional di Jakarta Timur karena sakit. KPK sedang menunggu informasi dari dokter rumah sakit sebelum menentukan tindakan apa yang akan diambil terhadap tersangka.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.