Jumat, 15 Maret 2019

PEMERINTAH MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENERAPKAN SISTEM ZONASI PENDAFTARAN


Pemerintah terus mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten / kota di seluruh Indonesia untuk secara konsisten menerapkan kebijakan sistem zonasi pendaftaran sekolah untuk memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh negeri.

Direktur jendral pendidikan dan kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, mengatakan di Jakarta pada hari Senin bahwa semua peraturan / kebijakan yang terkait dengan pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, yang telah menjadi fokus pemerintah ketika menyangkut pendidikan.

“Kami mulai meningkatkan kualitas pendidikan pada tahun 2016 ketika kami meluncurkan kebijakan sistem pendidikan pendaftaran sekolah. 2019 adalah tahun ketiga kami menerapkan sistem zonasi, ”katanya dalam pembukaan pertemuan koordinasi untuk mempromosikan implementasi peraturan / kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta.

Perwakilan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia mengambil bagian dalam pertemuan tersebut, yang berakhir pada hari Rabu.

Setelah tiga tahun menerapkan kebijakan sistem pendaftaran sekolah, sudah saatnya untuk mengevaluasi dan mengelola kembali peraturan / kebijakan tentang pendidikan dasar dan menengah dan untuk menghasilkan standar pendidikan nasional.

Menurut Hamid, sistem zonasi lebih dari sekadar masalah pendaftaran sekolah, tetapi juga menangani masalah lain, termasuk pengumpulan data (tentang anak usia sekolah), pengelolaan lembaga, redistribusi guru, pengembangan siswa dan penilaian.

Pada awal Januari, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan No. 51/2018 tentang kebijakan sistem zonasi pendaftaran sekolah untuk tahun 2019. Di bawah dekrit yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten / kota dan administrasi provinsi untuk sekolah dasar dan menengah, masing-masing, mereka diwajibkan untuk menggunakan tiga saluran, salah satunya adalah zonasi (90 persen). Dua lainnya adalah prestasi (5 persen) dan orang tua atau wali pindah ke daerah baru.

Secara umum, tidak ada perbedaan yang signifikan antara Keputusan Menteri Pendidikan No. 51/2018 dan Keputusan Menteri Pendidikan No. 14/2018 yang mengatur sistem zonasi pendaftaran sekolah untuk tahun ajaran sebelumnya.

Melalui peraturan baru tersebut, dekrit ini berupaya mendorong pelaksanaan pendaftaran sekolah yang tidak diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan adil.

“Kita harus menjaga implementasi sistem zonasi untuk tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih,” kata Hamid.

Menurutnya, dinas pendidikan, baik di kabupaten / kota dan provinsi, dapat berdiskusi bersama melalui Diskusi Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk memetakan estimasi mengenai jumlah siswa yang menempuh pendidikan di sekolah / sekolah Islam atau Paket (SMP) atau diploma kesetaraan sekolah menengah atas) dalam satu zona. “Dengan cara ini, target wajib belajar 12 tahun dapat dengan mudah dicapai,” katanya.


"Lembaga pendidikan wajib memperluas zonasi bila perlu untuk memungkinkan setiap siswa bersekolah."

Berdasarkan Pasal 23 Keputusan Menteri Pendidikan No. 51/2018, sistem zonasi harus diterapkan di semua daerah, kecuali untuk daerah perbatasan, terluar dan paling tidak berkembang yang sering disebut sebagai daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menegaskan bahwa peraturan baru tentang pendaftaran sekolah 2019 memperkuat dan menyempurnakan sistem zonasi yang dikembangkan sebelumnya.

“Sistem zonasi akan menjadi cetak biru yang akan digunakan kementerian dalam upayanya untuk mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan pendidikan, terutama di sektor pendidikan formal dan non-formal. Selain itu, itu juga akan digunakan untuk mencari solusi, ”katanya.

Implementasi sistem pendaftaran sekolah tahun ini diharapkan mendorong sekolah untuk proaktif dalam mengumpulkan data tentang calon siswa berdasarkan data tentang penyebaran anak usia sekolah. Pertimbangan utama dalam memilih siswa baru adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai atau hasil Ujian Nasional (UN).

Dalam menentukan zonasi di setiap tingkat sekolah, pemerintah kabupaten / kota juga harus mempertimbangkan kapasitas sekolah untuk mengakomodasi siswa dan jumlah anak usia sekolah di masing-masing daerah, sesuai dengan panduan teknis tentang sistem pendaftaran sekolah.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.