Senin, 31 Desember 2018

Perpanjangan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pada 2 Januari

Perpanjangan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pada 2 Januari

Gubernur Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ganjil di beberapa jalan di ibu kota mulai 2 Januari 2019. Peraturan tersebut ditetapkan pada Keputusan Gubernur No. 156 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas melalui fasilitas umum. bahkan kebijakan.

"Sudah diputuskan bahwa itu (kebijakan) akan diperpanjang," kata Anies di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember.

 Jalan-jalan yang dipengaruhi oleh peraturan tersebut adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, bagian dari Jalan Jenderal S Parman dari persimpangan Jalan Tomang Raya hingga persimpangan KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan , dan Jalan Ahmad
Yani.

Kebijakan ini akan mulai berlaku dari pukul 6 hingga 10 pagi dan pukul 4 sore hingga 8 malam waktu setempat, dan itu tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Anies Baswedan menjelaskan keputusan tersebut tidak menetapkan tanggal kadaluwarsa kebijakan, tetapi dia akan mengevaluasi pelaksanaannya setiap tiga bulan sekali.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.