MEMBUNUH BAYI DARI HASIL HUBUNGAN GELAP SUCI DIHUKUM 8 TAHUN PENJARA
BUNDAPOKER
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Cokorda Gede Artha, di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari, Senin (17/12).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir - pikir dulu pak hakim," ungkap terdakwa. Kasus ini bermula saat Suci melahirkan sang bayi di kamar mandi, pada hari Kamis (13/9) lalu. Tidak ingin ketahuan keluarganya, dia pun membekap sang bayi hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, bayi tersebut kemudian dibungkus plastik. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dibuang tersangka di kandang ayam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Atas kasus ini, terdakwa akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dan Pasal 80 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.