Selasa, 18 Desember 2018

MEMBUNUH BAYI DARI HASIL HUBUNGAN GELAP SUCI DIHUKUM 8 TAHUN PENJARA

BUNDAPOKER

Seorang wanita yang bernama Suci Anis 28 tahun, dia di vonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arth karena dinilai terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Cokorda Gede Artha, di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari, Senin (17/12).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir - pikir dulu pak hakim," ungkap terdakwa. Kasus ini bermula saat Suci melahirkan sang bayi di kamar mandi, pada hari Kamis (13/9) lalu. Tidak ingin ketahuan keluarganya, dia pun membekap sang bayi hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, bayi tersebut kemudian dibungkus plastik. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dibuang tersangka di kandang ayam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.

Atas kasus ini, terdakwa akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dan Pasal 80 Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tagged: , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.