ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BPJS MENEMPUH LANGKAH HUKUM DIKARENAKAN DITUDUH MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL
Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali,Syafri Adnan Baharuddin dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya,seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenakerjaan berinisial A.
Kuasa hukum terduga pelaku Memed Adiwinata menyatakan akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik terhadap kliennya,Syafri membantah tuduhan ini dan menyebut telah difitnah.
Karena telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial,memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik,pelaku berinisial A juga bisa terjerat undang-undang ITE.
Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan,sebelumnya Syafri Adnan Baharuddin memilih mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan setelah mencuat kasus dugaan kejahatan seksual dengan korban asisten ahli berinisial A.
A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali,diketahui sebelumnya seorang tenagah kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami seksual oleh atasnnya di institusi tempatnya bekerja.
Hal ini dilakukannya demi mendapat keadilan,tidak ingin kejadian ini terulang lagimbahkan A memutuskan lebih dulu kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan pelaku ke polisi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.