Jumat, 30 November 2018

PARTAI POLITIK DIMINTA UNTUK TIDAK INTIMIDASI PENYELENGGARA PEMILU



Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga,DirekturEksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini tidak setuju dengan permintaan Muhammad Taufik.

Selain itu dia jga meminta agar kader politik tidak mengintimidasi penyelenggara pemilu,Titi mengatakan apa yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu merupakan upaya pelanggaran data privasi pada pemilu.

Sebab tidak ada jaminan data yang akan diberikan itu tidak akan disalahgunakan,menurutnya data warga negara tidak patut dan tidak perlu untuk diberikan terbuka kepada partai politik peserta pemilu.

Dia menilai parpol tidak jelas tanggungjawabnya,senada dengan Titi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar berpendapat pembukaan tanda bintang ini berpotensi eksploitasi data privasi.

Gerindra menggunakan dasar Putusan Komisi Informais Pusat Informasi Pusat bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informais dan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi,sebelumnya Muhammad Taufik mempermasalahkan tanda bintang dalam daftar pemilih tetap pada malam penetapan DPT hasil perbaikan.

Sebagian poltisi kita tahu bahwa cara pemenangan Pemilu 2019 paling efektif mengggunakan Big Data melalui NIK sebagai political micro targetting untuk mempengaruhi frekuensi pemilih yang merubah pilihannya karena dibanjiri iklan politik.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.