Minggu, 21 Oktober 2018

Menteri: Proyek Meikarta Sudah Memenuhi Peraturan Tata Ruang

Menteri: Proyek Meikarta Sudah Memenuhi Peraturan Tata Ruang

Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang Sofyan Djalil telah meyakinkan bahwa proyek properti Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, dikembangkan sesuai dengan peraturan perencanaan tata ruang, terutama lahan seluas 84 hektar yang telah dibeli oleh pengembang.

“Dari pihak kami, tidak ada masalah,” kata Sofyan di Jakarta pada hari Jumat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Lippo Group eksekutif Billy Sindoro, bersama dengan dua konsultan Lippo Group - Taryudi dan Fitra Djaja Purnama - dan karyawan Lippo Henry Jasmen , sebagai tersangka.

KPK juga menamai Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat pemerintah Bekasi lainnya sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari para pengusaha itu dalam sebuah kasus yang berkisar seputar penerbitan izin untuk proyek Meikarta.

KPK menuduh pengembang proyek menjanjikan uang suap sebesar Rp 13 miliar (US $ 855.471) kepada sejumlah pejabat administrasi Bekasi.

Sofyan mengatakan, kasus penyuapan dibiarkan terjadi karena proses perizinan dilakukan tidak dengan mekanisme transparan.

Oleh karena itu, ia meminta pengembang lain untuk mengatur dokumen lisensi melalui Pengajuan Tunggal Online (OSS), yang sedang dikembangkan oleh pemerintah pusat.

“Semua proses perizinan diimplementasikan di pemerintah daerah. Kami [dalam pelayanan] hanya mengawasi rencana tata ruangnya. Oleh karena itu, kami membutuhkan sistem OSS sehingga tidak akan ada transaksi pintu belakang, ”tambahnya.

Meikarta, yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan PT Lippo Cikarang, bagian dari Lippo Group, adalah proyek utama grup tersebut.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.