Sabtu, 20 Oktober 2018



Handoko (36) seorang suami di Dukuh Gumukrejo, desa Kebon Gulo, Boyolali tega menghabisi nyawa istri Novi Septiyani (22). Tim penyidik Polres Boyolali melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Rekonstruksi yang diperagakan oleh Handoko sebanyak 34 adegan berawal dari kedatangan tersangka, hingga tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Tersangka Handoko tinggal di rumah bersama istri dan seorang putrinya yang masih berusia 5 tahun. Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan itu mendapat perhatian masyarakat dan tetangga pelaku. Polisi melakukan penjagaan di lokasi rekonstruksi itu dengan memberikan batas garis polisi yang mengelilingi rumah tersangka, sehingga warga tidak bisa mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satuan Reskrkim Polres Boyolali AKP Willy Budi Yanto menuturkan, rekonstruksi berawal dari tersangka Handoko yang pulang dari tempat hiburan malam karaoke dalam kondisi mabuk. Tersangka kemudian bertemu oleh korban, dan terjadilah cekcok hingga berujung kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya dan akhirnya meninggal dunia.

"Tersangka saat pulang masuk rumah melalui pintu belakang. Istinya yang membukakan pintu. Tersangka kemudian cekcok dan mencekik korban hingga akhirnya meninggal," kata Willy. Dikutip dari Antara.

Menurut Kasat, tersangka saat mencekit leher korban dengan dipepetkan dinding tembok waktunya sekitar lima menit hingga korban kehabisan napas. Korban jatuh tersungkur dengan posisi telungkup. Hasil rekonstruksi dengan hasil keterangan autopsi korban oleh tim dokter Forensik Polda Jateng sudah cocok.

Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga orang lain meninggal, dan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.