Jumat, 31 Agustus 2018



Direktoral Jendral Bea dan Cukai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liqid. Dengan ada nya izin tersebut, maka liquid vape mendapat restu dari pemerintah untuk diproduksi dan dijual secara bebas. Tanda liquid vape yang legal di pasaran adalah yang memiliki pita cukai.

Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan , semua tembakau harus tunduk pada UU cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia harus tunduk pada Undang-undang,” ujar Heru di Kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Mengenai cukai,kata heru, akan secara jelas memilah siapa yang boleh mengonsumsi dan batasan dalam produksi dan penyebarannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Konsumen vape di Indonesia meningkat cukup tajam, dalam beberapa tahun terakhkir.

Pada 2013, j7umalah pengguna aktif masih ribuan. Pada data 2017, pengguna aktif vape sekitar 650.000. “ ini sesuatu yang lebih baik kita atur dari pada tidak di atur.. caranya, tunduk pada UU Cukai dan turunannya. Kira-kira mirip dengan rokok,”kata Heru.

Pemerintah menetap kan cukai liquid vape sebesar 57 persen dari harga produk. Mulanya pengenaan cukai akan di perlakukan per 1 juli 2018 namun, pemeruntah merelaksasi sehingga mulai di berlakukan pada 1 Oktober 2018.

Cukai akan di kenakan bagi liquid vape produksi domestic dan ompor. Pihal yang bisa malakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Ketua Umum Asosiasi Personil vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan apresiasi pada pemerintah karena liquid vape tak lagi di pandang sebelah mata dan memiliki kepastian hukum.

Dia berharap vape menjadi industry yang berkembang di pasar domestic maupun internasional. Selain memakmurkan pelakub usaha, industry ini juga menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.”Ini jadi industry yang memberi dampak positif pada negara,”kata Aryo.

Aryo meminta pemerintah mempermudah akses ekspor dan ompor dalam produksi vape. Ia juga mengimbau para ,pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada. Pelaku usaha diminta memastikan vape yang dijual hanya dengan legal dan memiliki pita cukai. “Ini permulaan yang harus di bangun dengan sikap bertanggung jawab. Saling mengingatkan untuk ,menjalankan budaya baik,”kata Aryo.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.