Jumat, 03 Agustus 2018



Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tekankan, perlakuan aturan tilang bagi kendaraan over dimension oderload (ODOL) atau kendaraan ke lebihan muatan baru di terap kan di tiga titik jembatan timbang.

Perlakuan tersebut di lakukan di UPPKB Losarang di Indaramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang dan UPPKB Widang di Tuban.

Direktur Jenderal Perhubungan, Darat kementrian Perhubungan,dan Budi Setiadi menegaskan penerapan tilang yang di perlakukan sejak 1 Agustus 2018 ini baru di uji coba kan di tiga jembatan tersebut.

“Saya mau kata kan, tidak langsung kendaraan yang over dimension overload ini 100% di turunkan. Yang saya turunkan unntuk sementara hanya di tiga jembatan timbang yang sudah siap. Itu sebagai uji coba atau trial and error,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan, Darat kementrian Perhubungan,dan Budi Setiadi.

Imbauan itu di ke luar kan, sebab diri nya resah dengan informasi palsu atau hoax yang sekarang ini ramai beredar di media sosial. Yakti terkait pemberhentian kendaraan berat di sudut-sudut jalan tol hingga di pelabuhan.

“Jadi kalau hari ini dan nanati ada di media sosial yang berpendapat Kementrian Penghubung melarang angkutan berat selain di tiga jembatan timbang,saya mau bilang. Di jalan tol dan dermaga belum ada, ucap dia.

Ada pun hanya 11 jembatan timbang lain yang ,sudah di hudup kan, ia melanjutkan,aturan ODOL belum di terapkan dan masih memberikan kompensasi selama 1 bulan.

Saat ia menambahkan, Kemenhub baru memberikan peringatan agar angkutan besaryang melewati 11 jembatan tersebut untuk ke depan nya tidak lagi melebihi muatan nya.

“Dari jembatan timbang yang kita sudah hidup kan akan kita berikan sign dengan tanda khusus, dan itu akan di berikan lagi surat teguran. Setelah penandaan itu kita akan berikan kesempatan, dan waktu nya 1 bulan, tutur nya.

“Minimal, dengan adanya ini ibarat nya supaya mencabut dan memukul mereka. Yang saya harap kan, timbul nya ke sadaran, apa yang kit akerja kan adalah semuanya,”Budi menambahkan.

Kemenhub Bakal Menggandeng Kepolisian Terkait Hoax Aturan Tilang Bagi Kendaraan Yang Berlebihan Muatan


Dia pun menyebut kan, hampir seluruh pihak asosiasi pengusaha kendaraan berat seperti truk sudah sepakat dengan batasan muatan berat yang menghub tetapkan.

Oleh karena itu, Kemenhub akan bekerja sama dengan tim cyber kepolisian RI untuk mempelajari pihak-pihak mana saya yang telah menyebarkan hoax ini.

Kita sepakat rata-rata semua pendukung. Tapi masih ad kelompok perorangan yang saya nelum tau, saya mau mempelajari latar belakang yang bersangkutan apa. Karena enggak masuk akal, di jalan tol di berhentikan, di dermaga penyeberangan juga juga di turunkan, di tindak. Mana ada? Tidak ada hoax,”tutur dia.

Tagged: , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.