Operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan Subdit III Tipikor Polda Sumut terhadap Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas berinisial AN harus di tindaklanjuti untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Polisi di berbagai daerah diminta tak tagu untuk mengusut dugaan terjadi nya korupsi di sektor pertanian di berbagai daerah.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji dan anggota komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dalam ke sempatan berbeda.”Prestasi polda ini harus di tindak lanjuti oleh polda-polda lain nya secara paralel untuk menciptakan zero zona korupsi bagi pemerintah yang bersih,”tegas Indriyanto.
Mantan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengharapkan, Polda perlu melakukan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin memang melibatkan pusat (kementrian).
Untuk diketahui, dalam OTT tersebut Tim Polda Sumut juga mengamankantiga anggota dari Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas tersebut. Ketiga nya yakni Kabid Tanaman Pangan dan Horikultural Muhammad Hamzah Hasibuan, Kasi Produksi Dinas Pertanian Joni Prantanto Simanjuntak, dan seorang staf bernama Aulia Rahman.
Polisi juga meringkus tiga orang petani bernama Irfan Mulia Harahap, Ali Nexzu Harahap, dan Datuk Sutan. Polisi juga menyita bukti Rp. 1,8 miliar, dalam bentuk uang tunai dan buku rekening.
Indriyanto melajutkan, dalam pengembangan kasus ini ke depan, KPK bisa melakukan supervisi dan koordinasi.
Senada, anggota komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi tindakan Polda Sumut yang membongkar dugaan korupsi hingga miliaran rupiah tersebut. Ia menilai kasus serupa bisa saja terjadi di daerah lain.” Bisa jadi kasus ini masif terjadi di berbagai daerah,”ucap politisi Gerindra.
Sufri mangatakan, dugaan korupsi pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani bisa saja banyak terjadi karena pemberian kepada kelompok-kelompok tani rawan diselewengkan. “ bahkan termasuk ada juga kemungkinan kelompok tani fiktif,”tegasnya.
Dikatakan nya Polda-Polda lain di seluruh Indonesia bisa meniru apa yang di lakukan polda sumut. Pasal nya bukan tidak tidak mungkin penyelewengan dana program Kementrian Pertanian ini terjadi di berbagai daerah.
“Aparat penegak hukum terutama polda-polda di seluruh Indonesia, yang ada program dana bantuan kelompok tani bisa juga menyelidiki dugaan itu, Polda Sumut sudah memulai, bisa di tiru oleh yang lain nya,” kata dia.
Sementara Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terkait dengan sistem dana bantuan sosial yang selama ini berjalan. Evaluasi tersebut harus di lakukanmulai dari proses penentuan penerima hingga laporan pertanggung jawaban.
Di khawatirkan, program bantuan tersebut justru tidak tepat sasaran kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuatu dengan program nya. “ Pengelokasian atau penentuan penerimanya bisa jai sangat subjektif, dan berpotensi dialokasikan kepada penerima atau kegiatan fiktif,” ujar Almas.
Potensi menyalah gunaan atau korupsi dari program bantuan sangatlah besar. Perlu di lakukan evakuasi secara bersama. “Ketika tidak di masukan ke dalam pos-pos anggaran yang sudah jelas pengelolanya,” imbuh nya.
Pemerintah daerah, kata dia, seharus nya ,memiliki peran yang sangat sesar,sejak penerima usulan program bansos. Pengawasan dan pertanggung jawaban tentunya harus di perkuat.
“Intinya ada persoalan dalam proses penentuan penerima bansos yang kerap tidak sesuai dengan target penerima bansos itu sendiri,” kata nya.
Untuk di ketahui, terkait OTT Dinas Pertanian Padang Lawas, di duga tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana bantuan ke pada kelompok tani serta pembiayaan kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas pertanian tahun anggaran 2018.





0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.