Di papua nugini 8 orang yang di duga dukun di hukun mati, karena terlihat membunuh 7 orang dengan cara yang sangat brutal. Ke-8 merupakan bagian dari 97 orang yang di nyatakan bersalah di bulan Februari lalu atas dakwaan membunuh lima pria dan dua anak-anak, berusia 3 dan 5 tahun, dengan menggunakan senjata parang sampati meninggal dunia.
Ke-97 orang itu adalah bagian dari sekitar 180 orang yang menyerng sebuah desa di provinsi Madang, Papua Nugini, mencari orang-orang yang mereka duga melakukan praktek sihir atau santet.
Dari ke-97 orang tersebut, seorang di antara nya telah meninggal dunia dalam waktu dekat ini, dan sisa dari 88 lagi akan di jatuh kan hukuman penjara seumur hidup.
Anggota parlemen dari daerah pemilihan Madanga Bryan Kramer mengatakan keputusan dari Hakim David Cannings menjatuh kan hukuman mati di maksudkan untuk mengirim pesan kuat.
Namun melihat serius nya perbuatan yang terjadi, saya berpendapat dia melakukan nya untuk membuat pernyataan kepada mereka yang melakukan tindak ke jahatan, terlebih anak-anak yang tak berdosa di bunuh.
Professor Philip Gibbs, seorang pastor yang mengajak di Catholic Divine Word University di Papua Nugini dan banyak melakukan penelitian mengenai kekerasan berkenaan dengan peraktek santet juga terkejut, tampak mendukung keputusan tersebut.
“saya harap ini bisa memberikan dampak agar membuat orang lain jera.”katanya.
Walau hukuman mati tidak pernah di laksanakan lebih dari 50 tahun terkhir menerap kan hukuman mati sebagai jawaban atas meningkat nya kekerasan berkenaan dengan tuduhan santet dan kekerasan terhadap perempuan.
Pegiat hak asasi manusia sudah menyampaikan keprihatinan mengenai meningkat nya kekerasan, di mana orang-orang di bunuh atau di aniaya oleh warga di sekitar mereka, setelah di tuduh menjadi (sanguma) sebutan setempat bagi mereka yang di tuduh memiliki ilmu hitam.
Walau oraganisasi HAM Internasional dan gereja lokal menyambut baik usaha pemerintah Papua Nugini menangani kekerasan, namun, mereka tidak menerapkan hukuman mati.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.