Senin, 16 April 2018


Anggota Subdit Renakta Ditreskrim Polda Jatim berhasil membekuk kelompok pasangan suami istri yang saling tukar menukar pasangan untuk berhubungan seksual. Pada kejadian ini polisi diketahui berhasil menciduk tiga pasangan suami istri ketika tengah melakukan hubungan seksual di dalam sebuah kamar hotel di Kabupaten Malang.

Ketiga pasangan suami istri tersebut di ketahui memiliki ini sial WH berusia 53 tahun dengan istrinya AG berusia 30 tahun yang berkediaman di Lawang, Malang, dan THD berusia 53 tahun dengan istrinya RL berusia 49 tahun yang berkediaman di Keputih, Surabaya, serta SS yang berusia 47 tahun dengan istrinya yang berusia 29 tahun yang merupakan seorang warga Lawang, Malang. Kelompok pasangan suami istri tersebut di ketahui telah melakukan kegiatan yang menyimpang sudah dari tahun 2013 lalu.

Kombes Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim menerangkan bahwa terbongkarnya peristiwa tersebut di karenakan oleh adanya informasi dari masyarakat. Dimana informasi tersebut menjelaskan bahwa terdapat pasangan suami istri yang saling bertukaran pasanganya untuk melakukan hubungan seksual. Yang kemdian dengan segera informasi tersebut pun langsung diselidiki oleh anggota kepolisian.

"Ada tiga pasutri yang berhasil diamankan. Penggerebekan dilakukan pada 14 April 2018. Mereka ini berkomunikasi melalui grup Facebook bernama Sparkling," terang Barung pada wartawan, Senin (16/4/2018).



Dirinya juga berpendapat bahwa group Facebook yang bernama Sparkling tersebut di insiasikan oleh THD. Dimana group yang tertutup tersebut sering sekali melakukan negosiasi untuk melakukan pertukaran pasangan demi melakukan hubungan seksual dengan pasangan lainya. Agar dapat masuk kedalam group tersebut THD memberikan sarat kepada setiap pasangan untuk memiliki surat nikah.

"Untuk berapa jumlah anggota dari grup ini masih didalami oleh penyidik. Sebab aggotanya keluar masuk," tandas Barung.

LIHAT JUGA : VIRAL MAHASISWI DAN KEPALA DESA BERCINTA

Tagged: , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.