Minggu, 29 April 2018


Sungguh malang nasib seorang gadis cantik nan semok dan keluarganya. Dimana sang gadis cantik berusia 17 tahun yang di ketahui berinisial ID tersebut merupakan seorang korban pencabulan dan Astin Dogala selaku ibu kandung dari korban justru malah mendapatkan hinaan untuk dirinya dan keluarganya.

Dan di ketahui bahwa belum lama peristiwa putrinya yang di cabuli terjadi, Astin sendiri mau tidak mau harus mendapatkan perlakukan kasar serta penghinaan dari orang tua tersangka yang mencabuli anaknya ketika masih mendalami kasus tersebut di Polres Bone Balango.

Bukan berprihatin dan meminta maaf terkait apa yang telah di lakukan oleh anak nya yang menjadi tersangka pencabulan terhadap korban. Orang tua dari tersangka malah melakukan tindakan kasar serta menghina keluarga korban dengan perlakuan dan perkataan yang sangatlah tidak pantas, dimana orang tua dari tersangka mengatakan bahwa korban dan ibunya merupakan wanita yang tidak benar.

Ketika seluruh hinaan tersebut di utarakan oleh orang tua tersangka dan di telan mentah - mentah oleh korban, dengan sama sekali tidak memiliki rasa bersalah, ibu dari tersangka pun dengan segera pergi meninggalkan korban dan orang tua korban yang tengah menangis dari lokasi.

Lain dari pada tersebut peristiwa pencabulan yang di alami oleh korban ID, pihak kepolisian pun telah berhasil membekuk lima orang tersangka yang di antaranya merupakan JM berusia 28 tahun, AA berusia 23 tahun, AY berusia 18 tahun, serta AR yang berusia 24 tahun.

Peristiwa pencabulan tersebut di ketahui terjadi pada hari sabtu kemarin di Desa Lomaya, Kecamatan Bolango Utara, Kabupaten Bone Balango, Gorontalo.

Dan seperti yang di ketahui bahwa pada waktu peristiwa tersebut terjadi, korban IG di ketahui ingin menyalin lagu di rumah salah satu tersangka dari 5 orang yang telah di tetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Akan tetapi ternyata nasib berkata lain, korban ID malah di cabuli dan di gilir oleh nafsu birahi kelima tersangka yang pada waktu kejadian sedang berpesta miras.

Peristiwa tersebut pun berhasil di bongkar ketika korban menceritakan apa yang telah di alaminya pada saat itu bersama kelima tersangka tersebut kepada sang ibu tercinta, mendengar cerita anaknya sang ibu pun sontak dan gaspoll menuju ke rumah kepala desa untuk melaporkan hal tersebut.

"Karena korban masih di bawah umur, kini penanganan kasus dugaan pencabulan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone Bolango. sementara korban juga sudah menjalani visum. Sementara para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar AKP Rudi Hartono, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

Tagged: , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.