Rabu, 28 Maret 2018

PENADAH DANA MILIK SETNOV JALANI PEMERIKSAAN DI KPK

PENADAH DANA MILIK SETNOV JALANI PEMERIKSAAN DI KPK

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Made Oka Masgung, selaku penadah dana milik tersangka dari kasus korupsi mega proyek E-KTP Setya Novanto. Made baru kali ini menjalani proses pemeriksaan di KPK pada tanggal 06 Maret 2018 kemarin.

" Pada hari ini Rabu 28 Maret 2018, telah diagendakan pemeriksaan Made Oka Masagung, sebagai tersangka yang kedua dari kasus korupsi E-KTP, setelah Setnov. Sebelumnya Made sudah diperiksa pada tanggal 06 Maret 2018 untuk yang pertama kalinya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pada awak media.

Tetapi, sampai detik ini sang pemiik dari PT Delta Energy masih belum terlihat datang untuk memenuhi panggilan KPK.

" Sekarang ini tim penyidik sudah menanti kedatangan MOM untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun sampai siang ini masih belum ada kabar terbaru terkait dengan kehadiran tersangka," kata Febri.

Ketika menjalani proses pemeriksaan yang pertama kali sebagai seorang tersangka, MOM tidak langsung diamankan oleh pihak KPK. Dan kemungkinan akan dilakukan penahanan pada proses pemeriksaan yang kedua kalinya, namun Febri sendiri masih belum bisa memberikan kepastiannya.

" Untuk penahanan nanti semua akan diserahkan kepada pertimbangan dari tim penyidik, dan jika keadaan  nya yang sesuai dengan Pasal 21 KUHAP sudah dipenuhi," katanya.

Made resmi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus korupsi E-KTP bersama dengan Setnov yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, bersama dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tepat nya pada hari Rabu 28 Februari 2018 kemarin.

Baik Made juga Irvanto diduga melakukan aksi nya bersama dengan Setnov, Anang Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan beberapa nama lainnya, aksi yang mereka lakukan sudah berhasil merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Made sendiri diduag mempunyai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi di Singapura. Perusahaan tersebut digunakan untuk menerima dana milik Setnov yang mencapai USD 3,8 juta.

Made bukan hanya merupakan sosok yang menampung dana milik Setnov saja, namun dirinya juga menjadi perantara dalam memberikan jatah untuk komisi, sebesar 5% dari proyek E-KTP.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.