Baru baru ini sebuah pabrik air minum dalam kemasan ( AMDK ) yang tidak memiliki izin operasi di Jalan Pakem – Turi kilometer 0.5, Pakem Sleman, digrebek oleh pihak petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) DIY, Kamis ( 22/3 ). Penggerebekan ini dilakukan bersama dengan Subdit IV Ditreskrim Polda DIY, BBPOM berhasi menyita puluhan ribu AMDK siap yang siap edar.
Sandra MP Lintih, Kepala BBPOM mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan ini karena izin edar dari pabrik AMDK tersebut sudah kadarluarsa sejak Juli 2016 yang lalu. Pihak BBPOM sebelum melakukan penggerebekan sudah melakukan beberapa kali penindakan terlebih dahulu sebegai salah satu tindakan pembinaan yang dilakukan kepada pengusaha yang nakal.
"Kami sudah melakukan pembinaan kepada pemilik usaha. Tetapi pemilik usaha tidak mau memperpanjang izin edarnya," ujar Sandra. Sandra sendiri mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena pengusaha tidak memiliki izin edar yang akhirnya pihak BBPOM bekerja sama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan kepada pengusaha tersebut. Dari hasil penindakan yang dilakukan BBPOM berhasil mengamakan sebanyak 42.713 AMBK pada pabrik tersebut.
"Tidak ada kandungan berbahaya (dalam AMDK). (Penyitaan) ini tanpa izi edar," ujar dia. Sedangkan menurut pernyataan dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Eko Basunando mengatakan bahwa pabrik yang ditindak tersebut karena mereka tidak memiliki izin opresional bangunan yang lengkap. Biarpun demikian pabrik ini membandel dengan tidak mau memperpanjang izin dari produk yang dikeluarkan oleh pabriknya tersebut.
"Nanti akan melakukan penarikan (produk yang beredar di pasaran) sesuai hukum acara yang berlaku. (Produknya) ada kemasan gelas dan botol. Sementara pabrik ini hanya tempat produksi," tuturnya. Berdasarkan penuturan Eko penindakan dasri pemiliki pabrik AMDK tersebut sampai saat ini belum ditetapkan sebagai seorang tersangka. Saat ini timnya masih menunggu hasil dari perkembangan penyelidikan selanjutnya.
"Pemilik bisa diancam Undang-undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012. Ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," kata Eko.
LIHAT JUGA : KRONOLOGI POLISI TEMBAKAN GAS AIR MATA KE IBU-IBU PENGAJIAN






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.