JAKSA TUNTUK TERSANGKA KASUS CIKUPA 7 TAHUN
![]() |
| JAKSA TUNTUK TERSANGKA KASUS CIKUPA 7 TAHUN |
Jaksa Pengadilan Negeri Tangerang telah menuntut hukuman penjara tujuh tahun untuk seorang kepala unit lingkungan (RW) yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap pasangan di Cikupa, Banten, tahun lalu. Komaruddin, 44, telah dituduh melanggar Pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 170 dan 335 KUHP (KUHP) tentang serangan dan perilaku tidak senonoh.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Iis Suparlan, juga dikenal sebagai, Ocong, 32; Anwar Cahyadi, alias Jabrik, 42; Suhendang, juga dikenal sebagai Anong, 41; dan Nuryadi, 42. Masing-masing menghadapi empat tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 dan 335 KUHP.
Salah satu terdakwa, Gunawan Saputra, 44, kepala unit masyarakat (RW), menghadapi dua tahun penjara karena diduga melanggar pasal 351 dan 335 KUHP Menurut jaksa penuntut Rahmadi Seno, Komaruddin menerobos masuk ke rumah seorang warga Cikupa pada 10 November ketika dia dan tunangannya baru saja menyelesaikan makan malam. Dia kemudian diduga memaksa pasangan itu keluar rumah sambil menuduh mereka melakukan seks pranikah.
“Kepala RT mengambil ID dan ponsel [korban] dan menyerahkannya kepada Iis dan orang lain,” kata Rahmadi selama permintaan hukuman seperti yang dilaporkan oleh tempo.co.
“Komaruddin kemudian memaksa pasangan untuk menanggalkan pakaian mereka. Ini menciptakan tontonan publik. " ujarnya. Iis dan Anwar diduga memukuli korban laki-laki sebelum mengaraknya dan tunangannya telanjang di sekitar masyarakat. Saat memukul korban, Suhendang diduga berteriak: "Ini adalah orang yang melakukan tindakan amoral di lingkungan kami."
Nuryadi, sementara itu, dilaporkan mendorong kerumunan berkumpul untuk "mengambil gambar atau video tentang dirinya, lakukan saja". Gunawan, yang datang terakhir juga diduga mengambil bagian dalam menyerang pasangan.
Beberapa hari setelah kejadian, pasangan itu memiliki nikah siri (perkawinan tidak terdaftar) di rumah pengantin pria di kecamatan Kadu Agung, Banten, yang dihadiri oleh sanak keluarga dan pejabat setempat.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.