Selasa, 06 Februari 2018

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI SIMBOL NEGARA DAN HARUS DIJAGA HARKAT DAN MARTABATNYA

BUNDAPOKER
Aturan tersebut dinilai penting dikarenakan presiden dan juga wakil presiden sebagai simbol negara tersebut yang harus dijaga harkat dan martabatnya,Pemerintah beserta Perwakilan Rakyat setuju pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam aturan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Semula ancaman maksimal yakni lima tahun namun dari rapat untuk terakhirnya pada hari Senin kemarin telah berkurang menjadi dua tahun,Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden diatur di dalam 2 pasal yaitu 263 dan 264,mengenai sanksi bagi para pelaku dan masih menjadi salah satu pembahasan.

Mahkamah Konstitusi,pegiat demokrasi dan HAM berdebat dikarenakan Pasal ini,melalui keputusan No 013-0022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal itu,sehingga membuat perdebatan dengan alasan untuk mengatur aturan tersebut.

Apalagi sistem mereka yang mengatur bahwa presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat,namun jika kritik yang disampaikan bernada mencemarkan atau merendahkan pribadi maka itu sudah diatur dengan pasal pencemaran nama baik.

Dia mengatakan wajar saja jika Presiden dan wakil presiden dikritik oleh rakyatnya,Chudry menilai tidak masuk akan dengan menggunakan alasan kehormatan presiden dan juga wakil presiden harus dilindungi dengan pasal ini.

SBY tidak terima diibaratkan seperti seekor hewan oleh sebab itu SBY melaporkan sebagai pribadi orang tersebut,dia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Chudry mengatakan mau atau tidak mau presiden harus bisa menerima kritikan dari rakyatnya,kecuali jika sistem pemilihan presiden melalui MPR maka pasal penghinaan presiden mungkin saja menjadi masuk di akan dan diterapkan di Indonesia.

Chudry membantah logika dari Jusuf Kalla,JK membandingkan kasus penghinaan terhadap hewan peliharaan raja di Thailand yang terkena pidana,JK setuju dengan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden diatur dalam RKUHP.

Beliau merasa heran dengan para aktivis reformasi yang berada di gedung DPR,secara langsung terlibat menggulingkan Soeharto malam setuju dengan pasal ini,sehingga beliau percaya bahwa pasal penghinaan pada presiden akan langsung dibatalkan MK jika ada yang menggugata setelah disahkan oleh DPR nantinya.

JK menjelaskan di Thailand memilik aturan yang menghina raja dan juga anjingnya dapat dihukum,diberitakan sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden dan juga wakil presiden.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.