PIHAK KEPOLISIAN BERHASIL MENGAMANKAN LIMA PELAKU PENGEDAR UANG PALSU
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga jadi penyebar uang dollar Amerika palsu. Dari hasil pengamanan lima orang tersebut berhasil diamankan barang bukti uang dollar palsu sebanyak $3.000 dengan pecahan $100, kelima pelaku berhasil diamankan di kawasan Serpong Tanggerang Selatan.
Dua orang tersangka yang menjadi penjual adalah AS (60), dan DP (33), dan tiga pelaku lainnya bertugas menjadi pemasok berinisial YM (59), IS (56), dan R (50). Juru Bicara pihak kepolisian Polda Metro Jaya Komisaris Argo Yuwono mengatakan jika AS berhasil menjual uang dollar palsu tersebut dengan harga sekitar Rp 4.000 per lembar pecahan $100.
AS dan DP berhasil diamankan ketika sedang berada di depan sebuah sekolah menengah pertama yang ada di kawasan Serpong. AS dan DP mengaku jika keduanya mendapatkan pasokan uang dollar palsu dari pelaku berinisial YM yang kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah yang ada di kawasan Cibodas Sari, Tanggerang.
Dari keterangan yang diberikan oleh YM kepada pihak kepolisian jika dirinya juga mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku berinisial IS, yang berhasil diamankan di Parung Panjang, Bogor, kata Argo. "IS menjual 3.000 uang palsu kepada YM seharga Rp 16 juta. Namun, aneh kalau YM menjual uang dollar palsu ke AS dan DP seharga Rp 13 juta. Kami masih menyelidiki hal ini, "kata Argo, Kamis 01 Januari 2018.
IS dilaporkan mengatakan kepada polisi bahwa dia telah mendapatkan uang palsu dari R. R, pada gilirannya, dilaporkan mengatakan kepada polisi bahwa dia mendapat uang dari seseorang yang diidentifikasi sebagai O, yang tetap pada umumnya. Para tersangka dikenai pasal 245 KUHP yang dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.