Jumat, 02 Februari 2018


Seorang bandar narkoba berjenis sabu - sabu dengan inisial DF berusia 30 tahun berhasil di ciduk oleh Jajanran Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung ( Babel ) di Desa Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Ternyata tersangka sendiri merupakan seorang bandar narkoba yang telah lama di incar oleh polisi dan berhasil tertangkap pada tanggal 1 Februari 2018 pada hari Kamis di Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka DF yang berusia 30 tahun tersebut pun sempat melawan polisi ketika hendak di ciduk. Dengan cepat polisi dan beberapa bantuan dari masyarakat sekitarpun berhasil menaklukan tersangka.

Tersangka dengan tubuh kekar itu menjalakan bisnis barang haram tersebut karena telah di pecat dari tempat di mana dirinya bekerja sekitar 3 bulan yang lalu.



Kombes Pol Suhirman selaku Direktur Reserse Narkoba ( Dirresnarkoba ) Polda Babel sendiri menyatkan bahwa pada saat penangkapan tersangka terus memberikan perlawanan. Dan segala upaya penangkapan tersangka dapat di jalankan dengan baik tanpa ada yang terluka.

"Tersangka (DF-red) bandar narkoba, sempat melawan ketika akan ditangkap, tetapi dengan kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dan masyarakat akhirnya berhasil diringkus," ujarnya di Gedung Ditresnarkoba Polda Babel, Jumat (2/2/2018).

Dari tangan tersangka DF sendiri Suhirman mengatakan bahwa mereka telah mengamankan barang bukti berupa paket narkoba dengan jenis sabu - sabu sebanyak 11 bungkus, satu buah golok, lima unit handphone, pisau, serta sejumlah uang tunai hasil dari menjual barang haram tersebut.

Tersangka pun berhasil di ciduk menuju ke Mapolda Bangka Belitung dengan kondisi terborgol serta di kawal oleh petugas dengan senjata lengkap.

Lain dari pada itu, Suhirman juga menjelaskan  bahwa Kawasan Desa Sukadamai memang merupakan area yang rawan terkait dengan peredaran narkoba.

"Iya, kini pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Suhirman.

Serta tersangka DF sendiri mengaku bahwa dirinya dengan terpaksa menjual narkoba dikarenakan dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan. "Selama empat bulan ini tidak kerja, karena dipecat perusahaan. Sejak itu dikeluarkan dari perusahaan, saya bisnis jual sabu-sabu dan uang hasilnya buat makan sehari-hari," akunya.

LIHAT JUGA : RIBUAN RIBU PIL EKSTASI DAN 69 KILO GANJA DIREBUS POLDA SUMUT

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.