Rabu, 07 Februari 2018

MESKI SUDAH MENJADI TERSANGKA DARI KASUS KORUPSI  ZUMI ZOLA TETAP MENJABAT

MESKI SUDAH MENJADI TERSANGKA DARI KASUS KORUPSI  ZUMI ZOLA TETAP MENJABAT

Sehari setelah menyandang status sebagai tersangka dari kasus korupsi oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menegaskan jika dirinya tidak akan mengundurkan diri dan akan tetap terus bekerja.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kediaman resminya pada hari Sabtu 03 Februari 2018, mantan aktor tersebut mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak mengeluarkan instruksi agar dia meninggalkan jabatannya.

Dia meminta pembelaan kepada publik untuk menjaga anggapan tidak bersalah sementara kasus tersebut sedang diselidiki.

Sebelumnya di hari Jumat 02 Februari 2018 KPK menetapkan nama Zumi Zola menjadi tersangka dari kasus korupsi terkait dengan anggaran provinsi Jambi tahun 2018, bahkan Zumi sendiri sudah dilarang untuk melakukan perjalanannya ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 kemarin.

Penyelidik KPK menggeledah kediaman resminya di Jambi dan sebuah vila di Tanjung Jabung Timur dari Rabu 07 Februari 2018 sampai dini hari pada hari Kamis. Mereka menyita beberapa dokumen dan tiga kubah berisi uang tunai dalam rupiah dan dolar AS.

Zumi Zola menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Korupsi 2001, yang menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Zumi Zola memulai karir politiknya sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjung Jabung pada tahun 2010. Ia menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung di tahun 2011 dan memenangkan pemilihan 2015 untuk dijadikan gubernur Jambi untuk masa 2016 - 2021.

Selain Zumi Zola, tiga pejabat Jambi lainnya dan anggota dewan legislatif PAN juga disebut tersangka dalam kasus tersebut.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.