Dijelaskan oleh menteri hukum dan HAM yaitu Yasonna laoly
telah menunturkan bahwa dirinya tidak
dalam sepakat dengan usul dari panglima TNI marsekal hadi Tjahjanto tentang
terkait dalam revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang perihal
pemberantasan tindak pidana terorisme
(RUU Anti- terorisme)
Dijelaskan oleh hadi telah mengusulkan judul dari
undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penaggulangan aksi terorisme
dan dengan menghilangkannya kata tindak pidana maka UU anti-terorisme di nilai
dapat mewadahi dari kepetinggan tugas dan peran TNI
Dijelaskan oleh yasonna mengatakan bahwa memang sudah
dilaporkan ke saya tapi saya bilang kita
tidak bisa yak arena jika ini revisi UU tindak Pidana terorisme sangat jelas
dan tidak muingkin kita revisi judul karena akan membuat baru ujarnya saat di
temui di gedung nusantara II DPR RI di Jakarta pada hari kamis 25-1-2018
Pendapat dari yasonna perubahan dari judul undang-udang akan
membuat waktu pembahasan revisi Di DPR menjadi lebih lama da juga dengan
mengjhilangkan tindak pidana maka pemerintah harus menuyusun naskah akademik
baru dan kalau memang merevisi judul harus buat naskah akaademik baru dan nanti akhirnya tidak
jadi-jadi ujarnya
Dijelaskan oleh yasoona mengatakan bahwa terkai dari perlibatan
TNI dalam UU Anti-terorisme hal itu
sudah di atur dalam undang-undang di no 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU tersebut telah mengatur tentang pelibatan TNI dalam Menanggulangi terorisme dan
pengertahan kekuatan TNI untuk operasi
militer selain perang harus di dasarkan pada putusan politik atau juga persetujuaan
dari presiden tersebut. Maka dari itu revisi undang –undang tersebut harus di
setujui oleh presiden.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.