Kamis, 25 Januari 2018


Dijelaskan oleh menteri hukum dan HAM yaitu Yasonna laoly telah menunturkan bahwa dirinya  tidak dalam sepakat dengan usul dari panglima TNI marsekal hadi Tjahjanto tentang terkait dalam revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang perihal pemberantasan tindak pidana terorisme  (RUU Anti- terorisme)

Dijelaskan oleh hadi telah mengusulkan judul dari undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme  diubah menjadi penaggulangan aksi terorisme dan dengan menghilangkannya kata tindak pidana maka UU anti-terorisme di nilai dapat mewadahi dari kepetinggan tugas dan peran TNI

Dijelaskan oleh yasonna mengatakan bahwa memang sudah dilaporkan ke saya  tapi saya bilang kita tidak bisa yak arena jika ini revisi UU tindak Pidana terorisme sangat jelas dan tidak muingkin kita revisi judul karena akan membuat baru ujarnya saat di temui di gedung nusantara II DPR RI di Jakarta pada hari kamis 25-1-2018

Pendapat dari yasonna perubahan dari judul undang-udang akan membuat waktu pembahasan revisi Di DPR menjadi lebih lama da juga dengan mengjhilangkan tindak pidana maka pemerintah harus menuyusun naskah akademik baru dan kalau memang merevisi judul harus buat naskah  akaademik baru dan nanti akhirnya tidak jadi-jadi ujarnya


Dijelaskan oleh yasoona mengatakan bahwa terkai dari perlibatan TNI dalam UU Anti-terorisme  hal itu sudah di atur dalam undang-undang di no 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU tersebut telah mengatur tentang pelibatan TNI dalam Menanggulangi terorisme dan pengertahan  kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus di dasarkan pada putusan politik atau juga persetujuaan dari presiden tersebut. Maka dari itu revisi undang –undang tersebut harus di setujui oleh presiden.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.