Rabu, 10 Januari 2018

PENETAPAN FREDRICH YUNADI SEBAGAI TERSANGKA OLEH KPK

PENETAPAN FREDRICH YUNADI SEBAGAI TERSANGKA OLEH KPK

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kini telah menetapkan Fredrich Yunadi mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka. Ditetapkan nya Fredrich sebagai tersangka karena terkait proses penyidikan Setnov ketika berstatus sebagai tersangka dari kasus mega proyek E-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan jika saat ini status juga sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

" Pemberitahuan juga sudah dilakukan penyidikan dan sore ini akan di informasikan, " kata Febri, pada hari Rabu 10 Januari 2018 kemarin.

Sebelumnya Fredrich bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Hilman Mattauch, bersama dengan ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi dan pihak swasta, Achmad Rudyansyah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Febri menegaskan jika larangan untuk pergi keluar negeri terhadap ke empat orang tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK terkait pelarangan seseorang ke luar negeri.

Pasal tentang pencegahan tersebut sebelumnya sempat di gugat oleh pihak Setnov melalui pengacara nya Fredrich Yunadi, ke Mahkamah Konstitusi. Dan untuk saat ini pasal tersebut sedang di uji materi kan adalah Pasal 12 dan 46 ayat 1 dan 2 UU KPK.

Dan sementara itu di dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setnov, Hilman juga diduga telah bersekongkol untuk menyembunyikan Setnov pada saat sedang menjadi buronan tim penyidik KPK, yang sebelumnya sempat melakukan penggrebekan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bahkan KPK juga sudah sempat memberikan peringatan keras supaya pihak lain yang ikut menyembunyikan Setnov, yang akan menjalani proses hukum dengan status sebagai tersangka dari kasus korupsi E-KTP pada saat itu.

" Bisa dikenakan dengan hukuman yang lumayan berat yaitu mulai dari 3 sampai 13 tahun penjara. Namun kami akan mempelajari terlebih dahulu bagaimana dan sejauh mana yang mereka lakukan, " tutup Febri.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.