Minggu, 07 Januari 2018


Diberitakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dari penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga telah melibatkan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan juga gas bumi (SKK Migas) telah menjadi sorotan public karena nilai kerugian Negara yang sangat besar.

DIberitakan  bahwa berdasarkan dari Penghitungan Badan Pemerikisaan Keuangan (BPK) Negara yang telah di rugikan sebesar 2,716 miliar dolar AS dan seandainya jika di Konversikan ke rupiah maka nilainya sekitar Rp 35 triliun.

Dijelaskan oleh direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri brigjen Pol yaitu Agung setya telah mengatakan bahwa nilai tersebut tersebut  adalah terbesar sepanjang sejarah di penghitungkan ke kerugian Negara oleh BPK

Dijelaskan oleh Agung setya mengatakan bahwa kalau berdasarkan dari informasi BPK memang baru saja kali ini ada penyelamatan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp 32 Trilliun ujarnya pada hari senin tanggal 8/1/2018

Dijelaskan oleh penyidik telah menyita Rp 32 triliun  yang telah di peroleh dari beberapa rejening yang telah di blokir dan juga selain dari itu ada pula rekening lain yang mendapat keuntungan sekitar Rp 140 Miliar

Dijelaskan oleh agung mengatakan bahwa penyidik bareskrim polri juga telah menyita kilang minyak milik TPPI di tuban di jawa timur dengan senilai Rp 600 miliar dan yang terlihat totalnya Rp35 triliun yang artinya masih ada selesih yang terus harus kami kejar ujarnya.


Dijelaskan oleh agung mengatakan bahwa agung mengakui bahwa penanganan kasus kondensat rumit dikarenakan  korupsi yang saat ini di lakukan merupakan area perminyakan dan umunya kasus yang selama ini yang di tangani polisi yaitu berkaitan dengan proyek dan juga pengadaan barang dan juga PT TPPI yang juga di duga telah tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas Negara.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.