Diberitakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dari penjualan
kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Petrochemical Indotama (TPPI)
yang juga telah melibatkan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan juga gas bumi (SKK Migas) telah menjadi sorotan public karena
nilai kerugian Negara yang sangat besar.
DIberitakan bahwa
berdasarkan dari Penghitungan Badan Pemerikisaan Keuangan (BPK) Negara yang
telah di rugikan sebesar 2,716 miliar dolar AS dan seandainya jika di
Konversikan ke rupiah maka nilainya sekitar Rp 35 triliun.
Dijelaskan oleh direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri brigjen Pol yaitu Agung setya telah mengatakan bahwa nilai
tersebut tersebut adalah terbesar
sepanjang sejarah di penghitungkan ke kerugian Negara oleh BPK
Dijelaskan oleh Agung setya mengatakan bahwa kalau
berdasarkan dari informasi BPK memang baru saja kali ini ada penyelamatan
kerugian Negara sebesar lebih dari Rp 32 Trilliun ujarnya pada hari senin
tanggal 8/1/2018
Dijelaskan oleh penyidik telah menyita Rp 32 triliun yang telah di peroleh dari beberapa rejening
yang telah di blokir dan juga selain dari itu ada pula rekening lain yang
mendapat keuntungan sekitar Rp 140 Miliar
Dijelaskan oleh agung mengatakan bahwa penyidik bareskrim
polri juga telah menyita kilang minyak milik TPPI di tuban di jawa timur dengan
senilai Rp 600 miliar dan yang terlihat totalnya Rp35 triliun yang artinya
masih ada selesih yang terus harus kami kejar ujarnya.
Dijelaskan oleh agung mengatakan bahwa agung mengakui bahwa
penanganan kasus kondensat rumit dikarenakan
korupsi yang saat ini di lakukan merupakan area perminyakan dan umunya
kasus yang selama ini yang di tangani polisi yaitu berkaitan dengan proyek dan
juga pengadaan barang dan juga PT TPPI yang juga di duga telah tidak
menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas Negara.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.