Sabtu, 02 Desember 2017

Diberitakan bahwa dari salah satu dalam kasus perkara dugaan tentang siap yang saat ini dalam pembahasan ramcamgan anggaran didalam pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi jambi pada tahun 2018 telah mengembalikan uang di dalam kasus ini diduga bahwa pihak dari eksekutig telah memberiikan uang kepada semua fraksi DPRD di provinsi jambi  tersebut untuk bersedia hadi di rapat  R-APBD

Di jelaskan oleh juru bicara KPK yaitu Febri Fiansyah mengatakan bahwa dari pihak penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini ujarnya melalui keterangan tertulis hari sabtu tanggal 2/12/2017

Dijelaskan dalam uang senilai ratusan juta itu kini telah disita penyidik  dijelaskan oleh febri mengatakan bahwa pengembalian ini telah mmabtnu dari pihaka penyidik dalam penangananan kasus korupsi tersebut

Dikatakan oleh febri bahwa jika ada pihak lain yang telah mengembalikan termasuk yang sudah menerima sebelumnya tentu saja pengembalian akan menjadi faktor meringankan ujarnya. Ini sangat membantu KPK

Dijelaskan bahwa kasus suap yang terjadi saat ini di jambi ini terjadi antara eksekutif dan legislating dari pihak eksekutif selaku yang telah di duga sebagai pemberi uang suap adalha pelaksana tuga sekretaris daerah di provinsi jambi arfan dan juga aadapun seseorang tersangka yang menerima suap adalah supriono selaku dari anggota DPRD jambi


Dijelaskan bahwa uang dari sebesar RP 4,7 miliar yang telah di temukan dari pihak KPK dalam operaso tangkap tangan tersebut diduga telah terkait tentang pembahasan R-APBD di rpovinsi jambi 2018 tersebut. namun banyaj anggita DPRD diduga tidak hadir di dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemrpov jambi tersebut

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.