Jumat, 22 Desember 2017

PERATURAN YANG SUDAH DILANGGAR OLEH ANIES BASWEDAN SELAMA MENJADI GUBERNUR

PERATURAN YANG SUDAH DILANGGAR OLEH ANIES BASWEDAN SELAMA MENJADI GUBERNUR

Djoko Setijowarno seorang peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang memberikan komentarnya untuk rencana konsep penataan PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang ada di Tanah Abang. Para PKL di Tanah Abang diberikan ruang untuk berjualan di trotoar Jalan Jati Baru Raya, oleh pihak Pemprov DKI. Dan menurut Djoko kebijakan yang dimiliki oleh Pemprov DKI sudah melanggar UU 38 Pasal 12 terkait dengan masalah jalan.

Djoko menilai jika konsep penataan yang dimiliki oleh Pemprov DKI sama sekali tidak tepat, karena jalan yang dibangun justru untuk memberikan kelancaran lalu lintas untuk orang dan juga barang, bukan dibangun untuk dijadikan sebagai lahan untuk para PKL berjualan.

" Jalan yang dibangun itu gunannya sebagai lalu lintas orang dan barang yang diangkut dengan menggunakan kendaraan. Dan buat yang ingin berdagang yang seharus nya tidak di jalan, justru hal tersebut akan dianggap ada pengalihan fungsi dan melanggar UU terkait jalan," kata Djoko yang ditemui oleh awak media pada hari Jumat 22 Desember 2017 kemarin.

Hanya sekedar informasi saja, di dalam Pasal 12 berisikan tentang : 1. Semua orang dilarang untuk melakukan perbuatan atau aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. 2. Semua orang dilarang melakukan perbuatan atau aktivitas yang dapat mengakibatkan gangguan dari fungsi jalan dari dalam ruang milik jalan. 3. Semua orang juga dilarang melakukan perbuatan atau aktivitas yang bisa mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang pengawas jala.

Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Djoko mengatakan jika baik masyarakat atau juga supir angkutan umum yang merasa dirugikan bisa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

" Gubernur itu kan orang, jadi silahkan tuntut orang nya. Untuk tanda tangannya bukan orang? orang kan. Nama gubernur nya kan bisa itu pejabat, boleh. Tidak boleh semena-mena karena untuk membangun jalan itu menggunakan uang milik rakyat, bukan menggunakan uang gubernur," tegas Djoko.

Djoko menambahkan jika Anies sebaiknya tidak terlalu memaksakan diri untuk memberikan solusi jangka pendek dalam penataan PKL, apalagi dengan menerapkan konsep tersebut, apalagi para pedagang berjualan setiap hari, walaupun waktu nya sudah dibatasi, namun tetap saja cara seperti ini sudah melanggar peraturan. Tetapi tidak sama jika konsep nya hanya sementara, contoh nya jalan yang ditutup dan digunakan untuk Car Free Day, dan diadakan nya hanya satu minggu sekali.

" Saya kira akan ada ruang kosong yang bisa menampung sekitar 400 PKL , namun kenyataan nya jalan ditutup, dan saya pikir untuk memberikan solusi seperti ini orang biasa pun juga sudah bisa melakukan nya, tidak perlu mempunyai keahlian sama sekali, karena solusi nya hanya seperti itu saja," tutup Djoko.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.