Menghintung mundur menyambut tahun baru 2018, Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara, sukses menciduk narkotika jenis sabu - sabu dengan bobot mencapat 3,047 kilogram serta narkotika jenis ganja dengan bobor 48,800 kilogram. Polisi pun ternyata berhasil menciduk seorang tersangka yang di duga adalah seorang pengedar sabu - sabu dan ganja yang di dapati oleh polisi.
Kombes Reza Arief Dewanto selaku Kapolres Jakarta Utara menyatakan bahwa kelompoknya sudah berhasil menciduk delapan orang tersangka dengan masing - masing berinisial LS, PN, SS, RK, EA, yang di duga sebagagai komplotan pengedar sabu - sabu serta TH, SF, RA di duga sebagai komplotan yang mengedarkan ganja. Dimana kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari lamanya.
"Jadi barang bukti narkotika yang kami amankan yaitu 3,047 kg sabu, 48,800 kg ganja dan uang hasil transaksi Rp50.000.000. Dan barang tersebut akan diperjual belikan saat malam tahun baru," ujar Reza di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (30/12/2017).
Kombes Reza sendiri juga menerangkan bahwa pihak berwajib juga berhasil membongkar kejadian tersebut di karenakan adanya transaksi narkoba berjenis sabu - sabu oleh tersangka LS dan EA yang di rencakan bertransaksi di area Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka EA dan LS sendiri terciduk dengan mengantongi sabu - sabu seberat 230 gram yang di jadikan sebagai barang bukti oleh pihak berwajib.
Reza juga menerangkan bahwa setelah polisi berhasil menciduk tersangka LS dan EA, anggotanya juga langsung menciduk tersangka lainya yang berada di Sunter, Jakarta Utara yaitu RK, SS, dan PN.
"Menurut pengakuan pelaku LS dan EA mereka mendapat sabu dari tersangka LF (narapidana lapas Tiga Raksa) dan pengiriman barang atas perintah GR (narapidana lapas Gunung Sindur Tangerang)," tuturnya.
Kombes Reza juga memambahkan bahwa anggotanya berhasil menciduk para tersangka pengedar ganja SF, Th dan RA dengan membawa barang bukti berupa ganja dengan berat 48,800 kilogram yang di ketahui ganja tersebut di kirim dari Aceh. Dan bila di totalkan sabu serta ganja yang di dapatkan oleh polisi tersebut memiliki harga sekitar 4 miliar 732 juta, dimana sabu - sabu berharga 4 milar dan ganja berharga 732 juta rupiah.
"Semua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," pungkasnya.
LIHAT JUGA : CHINA LUNCURKAN PATUNG ANJING MIRIP DONALD TRUMP






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.