KPK TELAH MEMERIKSA 99 ORANG SAKSI DALAM KASUS E-KTP
![]() |
| BUNDAPOKER |
Sore tadi telah melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sekitar 99 saksi selama proses penyidikan Ketua Umum Golkar yang juga ketua DPR Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Saksi-saksi tersebut juga berasal dari anggota maupun mantan anggota DPR,notaris,pengacara,pihak Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya yang terkait kasus tersebut,selain saksi dari anggota Konsorsium percetakan Negara Republik Indonesia Febri memaparkannya.
Kini seluruh keputusan berada pada ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,lanjut Febri kini KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan di pengadilan.
Mereka yakin dengan kekuatan bukti yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat,jadi dari 99 orang saksi dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki baik bukti yang di dalam negeri ataupun ada diluar negeri.
Ketika sudah disampaikan ke pengadilan maka proses penyidikan dan proses lebih lkanjut sudah berada di domain aau dalam ruang lingkup proses pengadilan Negeri Jakpus dan mereka akan menunggu proses lebih lanjut.
Saksi-saksi tersebut juga berasal dari anggota maupun mantan anggota DPR,notaris,pengacara,pihak Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya yang terkait kasus tersebut,selain saksi dari anggota Konsorsium percetakan Negara Republik Indonesia Febri memaparkannya.
Kini seluruh keputusan berada pada ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,lanjut Febri kini KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan di pengadilan.
Mereka yakin dengan kekuatan bukti yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat,jadi dari 99 orang saksi dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki baik bukti yang di dalam negeri ataupun ada diluar negeri.
Ketika sudah disampaikan ke pengadilan maka proses penyidikan dan proses lebih lkanjut sudah berada di domain aau dalam ruang lingkup proses pengadilan Negeri Jakpus dan mereka akan menunggu proses lebih lanjut.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.