Dijelaskan di Institue for Criminal Jutice Reform (ICJR) telah menilai dari keputusan dari putusan hakim yang ada didalam sidang
kasus Korupsi dengan beberapa terdakwa anggota mantan direktur utama PT Duta
Graha Indah (DGI) yaitu Dudung Purwadi yang telah membuka sejarah baru dalam
emnghukum korporasi tersebut
Dijelaskan di dalam keputusan tersebut dikatakan oleh
majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi
(TIPIKOR) di jakarta telah menghukum PT DGI atau yang telah berubah nama
menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinring (NKE) untuk membayar kerugian atau
membayar uang penganti
Dijelaskaan oleh peniliti ICJR yaitu Dirga Sustira mengatakan bahwa kami telah mengapresiasikan
putusan tersebut menurut pendapat saja
ini merupakan putsuan yang sangat cukup bersejarah ujarnya di siaran pers kemarin pada hari
sabtu tanggal 2/11/2017
Di dalam persidangan tersebut menurut penjelasan majelis
hakim telah membebankan pembayaran uang pemgganti kepada PT DGI atau juga PT
NKE dengan nilai sebesar Rp 14,4 miliar untuk dalam proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas
Udayana pada tahun 2009 dan juga 2010
dan juga perusahannya yang sama harus
juga diharuskan untu bayar uang penggnati sebesar Rp 33,4 miliar untuk dalam
proyek pembangunan Wisma atket dan juga gedung serbaguna pmerintahan
Provinsi Sumatera Selatan
Diberitakan bahwa hakim telah menilai bahwa selama ini
persidangan dilakukan berlangsung dan juga dudung purwadi tidak terbukti
melakukan tindakan memperkaya diri sendiri namun dia terbukti memperkaya orang
lain dan lorporasi
Permintaan dirga kepada KPK berharap KPK tidak ragu-ragu
dalam menuntut Korporasi sebagai terdakawa korupsi di indonesia. Dan republik
berharap KPK tetap maju dalam melawan para koruptor yang selama ini telah
membuat rakyat susah






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.