Minggu, 03 Desember 2017


Dijelaskan di Institue for Criminal Jutice Reform  (ICJR) telah menilai dari keputusan  dari putusan hakim yang ada didalam sidang kasus Korupsi dengan beberapa terdakwa anggota mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) yaitu Dudung Purwadi yang telah membuka sejarah baru dalam emnghukum korporasi tersebut

Dijelaskan di dalam keputusan tersebut dikatakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi  (TIPIKOR) di jakarta telah menghukum PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinring (NKE) untuk membayar kerugian atau membayar uang penganti

Dijelaskaan oleh peniliti ICJR yaitu Dirga Sustira  mengatakan bahwa kami telah mengapresiasikan putusan tersebut menurut pendapat saja  ini merupakan putsuan yang sangat cukup bersejarah  ujarnya di siaran pers kemarin pada hari sabtu tanggal 2/11/2017

Di dalam persidangan tersebut menurut penjelasan majelis hakim telah membebankan pembayaran uang pemgganti kepada PT DGI atau juga PT NKE dengan nilai sebesar Rp 14,4 miliar untuk dalam proyek  pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana pada tahun 2009 dan juga 2010 

dan juga perusahannya yang sama harus juga diharuskan untu bayar uang penggnati sebesar Rp 33,4 miliar untuk dalam proyek pembangunan Wisma atket dan juga gedung serbaguna pmerintahan Provinsi  Sumatera Selatan

Diberitakan bahwa hakim telah menilai bahwa selama ini persidangan dilakukan berlangsung dan juga dudung purwadi tidak terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri namun dia terbukti memperkaya orang lain dan lorporasi


Permintaan dirga kepada KPK berharap KPK tidak ragu-ragu dalam menuntut Korporasi sebagai terdakawa korupsi di indonesia. Dan republik berharap KPK tetap maju dalam melawan para koruptor yang selama ini telah membuat rakyat susah

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.