Dijelaskan oleh jakasa umum komisi Pemberantasa Korupsi
(KPK) te[ah memaparkan soal pemosahan penaganan perkara atau splitsing dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan e- ktp tersebut dan KPK telah membutikan paparan
tersebut
Dijelaskan oleh jaska eva Yustisiana menjelaskan hal
tersebut telah di paparkan dalam jawaban atas eksepsi yang telah di ajukan
mantan ketua DPR RI yaitu Setya novanto dan juga splitsing perkata
merupakansalah satu kewenangan diskresi penuntut umum dalam proses penuntutan
Dijelaskan oleh eva mengatakan bahwa yakni dalam mengajukan
beberapa pelaku tindak pidana terpisah walau meski dari satu perkara hasil
penyidikan ujarnya saat di dalam sidang
pengadilan tipikor di Jakarta pada hari kamis tanggal 28/12/2017
Dijelaskan bahwa di dalam pasal 141 KUHAP disebutkan bahwa
penuntut umum dapat melakuakn beberapa penggabungan perkara dan juga membuatnya
dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau hamper bersamaan ia
menerima beberapa berkas perkara yang saling berkaitan
Jadi disisi lain jaksa juga berhak menggabungkan perkara
yang telah dinilai saling berkolerasi baik dari segi pelaku maupun kasusnya .
jadi semua perkara dapat di periksa atau di cek
apakah itu bisa di terima atau tidak
Dan gabungan gabungan tersebut memiliki poin poin yang
berbeda
Poin pertama yaitu beberapa tindak pidana yang di lakukan
oleh seorang yang sama dan kepentingan dalam pemeriksaan tidak menjadikan
halangan terhadap penggabungaanya
Poin kedua beberapa dari tindak pidana yang bersakut paut
satu dengan yang lainnya menjadi satu deretan untuk di teleti oleh hukum
Poin ke tiga ada beberapa tindak pidana yang tidak
bersangkut-paut satu dengan yang lainnya tapi ada hunbungannya
Dijelaskan oleh
jaksa Ahmad Burhanuddin telah mengatakan beberapa nama-nama tersebut memang
belum di tertapakan sebagai tersangka






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.