Kamis, 28 Desember 2017


Dijelaskan oleh jakasa umum komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) te[ah memaparkan soal pemosahan penaganan perkara atau splitsing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e- ktp tersebut dan KPK telah membutikan paparan tersebut

Dijelaskan oleh jaska eva Yustisiana menjelaskan hal tersebut telah di paparkan dalam jawaban atas eksepsi yang telah di ajukan mantan ketua DPR RI yaitu Setya novanto dan juga splitsing perkata merupakansalah satu kewenangan diskresi penuntut umum dalam proses penuntutan

Dijelaskan oleh eva mengatakan bahwa yakni dalam mengajukan beberapa pelaku tindak pidana terpisah walau meski dari satu perkara hasil penyidikan  ujarnya saat di dalam sidang pengadilan tipikor di Jakarta pada hari kamis tanggal 28/12/2017

Dijelaskan bahwa di dalam pasal 141 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum dapat melakuakn beberapa penggabungan perkara dan juga membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau hamper bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara yang saling berkaitan

Jadi disisi lain jaksa juga berhak menggabungkan perkara yang telah dinilai saling berkolerasi baik dari segi pelaku maupun kasusnya . jadi semua perkara dapat di periksa atau di cek  apakah itu bisa di terima atau tidak

Dan gabungan gabungan tersebut memiliki poin poin yang berbeda

Poin pertama yaitu beberapa tindak pidana yang di lakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan dalam pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungaanya

Poin kedua beberapa dari tindak pidana yang bersakut paut satu dengan yang lainnya menjadi satu deretan untuk di teleti oleh hukum


Poin ke tiga ada beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lainnya tapi ada hunbungannya

Dijelaskan oleh jaksa Ahmad Burhanuddin telah mengatakan beberapa nama-nama tersebut memang belum di tertapakan sebagai tersangka

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.