Selasa, 05 Desember 2017


Seorang pria berusia 48 tahun bernama Abbas  yang menetap di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau telah melakukan tindakan yang sangat keji. Dimana tersangka memperkosa seorang nenek berusia 61 tahun sebanyak tiga kali, dimana nenek berusia 61 tahun tersebut tengah menagalami stroke.

Karena tindakan cabulnya tersebut, Abbas pun mau tidak mau mendekam di dalam penjara selama 7 thaun. Hukuman penjara selama 7 tahun tersebut ternyata lebih berat dari pada hukuman yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, yaitu enam tahun penjara. Terdakwa atas vonis majelis hakim tersebut pun ternyata masih memikirkan untuk memberikan ajuan untuk mendapat celah keringanan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dame Pandiangan SH membacakan putusannya, Rabu 29 November 2017.

Dame sendiri berpendapat bahwa vonis tersebut di berikan ketika melihat sebuah fakta di dalam sidangnya, dari keterangan beberapa saksi, alat bukti yang di ikut sertakan dalam investigasi fakta hukum yang terungkap selama sidang. maka dari itu, tersangka pun telah di tetapkan telah melanggar Pasal 285 Kitab undang Undang Hukum Pidana.

Beberapa saat sebelum JPU Eriza Susila SH menyatakan dakwaanya, tindakan terdakwa terjadi pada tahun 2017. Dimana tersangka ternyata merupakan tetangga korban yang datang kerumah korban ketika anak dan menantu korban tengah tidak berada di rumah karena  sedang berbelanja di pasar dan meninggalkan korban sendirian di rumah.

Sesuai dengan informasi yang di dapatkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa pada saat itu korban tengah menderita stroke tersebut tengah berbaring, tersangka pun menarik korban, namun korban masih sempat memberikan perlawanan. Namun apa daya nafsu birahi telah membara, tersangka pun membanting nenek yang tengah stroke tersebut ke lantai dan langsung mencabuli nenek tersebut.

Tidak hanya satu kali, tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali. Dan setelah nafsu nya terlampiaskan tersangka pun meninggalkan korbanya yang sudah tak berdaya di lantai sampai anak serta cucu korban pulang kerumah. Namun korban pun sudah tak berdaya tak menceritakan apapun walaupun keluarganya sendiri yang bertanya.

‎"Korban baru bercerita setelah 3 hari kejadian," terang Eliza dala dakwaan.

Kemudian keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitbatu. Dan korban pun di bawa ke Puskesmas Sungai Pakning untuk menjalani visum dimana hasil dari visum tersebut pun memperlihatkan bahwa adanya tanda - tanda pemerkosaan.

LIHAT JUGA : LION AIR KEMBALI BUAT ULAH DENGAN TERCIDUKNYA PILOT YANG MENGGUNAKAN SABU DAN MIRAS

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.