Dijelaskan bahwa dua partai politik yakni partai garuda dan
juga partai berkarya telah mengajukan gugatan kepada badan pengawas pemilu
(BAWASLU) dan di dalam gigiatan itu dilakukan lantaran di sebabkan keduanya
dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian adnimistrasi yang telah di lakuakn
oleh komisi pemilihan umum (KPU)
Dijelaskan oleh Rahmat Bagja sebagai anggota bawaslu
mengatakan bahwa bawaslu harus menerima gigatan tapi aka kami cek dahulu
berkasnya karena barus saja di terima kemarin ujarnya saat di temui di depok
pada hari selasa tanggal 19-12-2017
Dijelaskan oleh bagja anggota bawaslu akan memeriksa
kelengkapan berkas yang telah di ajukan masing masing permohonan apabila ada
berkas permohonan gugatan yang di nyatakan tidak lengkap maka dari para pemohon
tersebut diberi waktu tiga hari untuk melengkapi
Dijelaskan bajwa setelah nerkas di nyatakan lengkap maka
anggota bawaslu akan menindaklanjuti
permohonan gugatan ke tahap selanjutnya dan namun ternyata jika tidak lengkap
maka gugatannya akan di tolak oleh bawaslu
Dijelaskan oleh bagja mengatakan apabila nerkas lengkap
tersebut ada dua tahap yang akan di tempuh oleh bawaslu yang pertama bawaslu
akan melakukan mediasai antara pihak permohon yaitu paratai garuda dan juga
partai berkarya dengan KPU
Dijelaskan oleh bagjabwah apabila mediasi tidak mendapatkan
titik temu maka akan di tindaklanjuti demgam sidang ajudkasi dan di jelaskan
oleh bagja mengatakan untuk mediasi mohon maaf akan lakukan dangan tertutup
namun jika sidang ajudikasi itu dilakukan terbuka untuk umum ujarnya
Dijelaskan oleh Hasyim Azhari sebagai komisioner KPU
mengatakan bahwa partai berkarya dan partai garuda dinyatakan tidak lanjut
karena tidak bisa memenuhi salah satu syaratt salah satu syaratnya yaitu batas minimal
daftar keanggotaan di kabupaten/kota






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.