Senin, 18 Desember 2017



Dijelaskan bahwa dua partai politik yakni partai garuda dan juga partai berkarya telah mengajukan gugatan kepada badan pengawas pemilu (BAWASLU) dan di dalam gigiatan itu dilakukan lantaran di sebabkan keduanya dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian adnimistrasi yang telah di lakuakn oleh komisi pemilihan umum (KPU)

Dijelaskan oleh Rahmat Bagja sebagai anggota bawaslu mengatakan bahwa bawaslu harus menerima gigatan tapi aka kami cek dahulu berkasnya karena barus saja di terima kemarin ujarnya saat di temui di depok pada hari selasa tanggal 19-12-2017

Dijelaskan oleh bagja anggota bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas yang telah di ajukan masing masing permohonan apabila ada berkas permohonan gugatan yang di nyatakan tidak lengkap maka dari para pemohon tersebut diberi waktu tiga hari untuk melengkapi

Dijelaskan bajwa setelah nerkas di nyatakan lengkap maka anggota bawaslu  akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya dan namun ternyata jika tidak lengkap maka gugatannya akan di tolak oleh bawaslu

Dijelaskan oleh bagja mengatakan apabila nerkas lengkap tersebut ada dua tahap yang akan di tempuh oleh bawaslu yang pertama bawaslu akan melakukan mediasai antara pihak permohon yaitu paratai garuda dan juga partai berkarya dengan KPU

Dijelaskan oleh bagjabwah apabila mediasi tidak mendapatkan titik temu maka akan di tindaklanjuti demgam sidang ajudkasi dan di jelaskan oleh bagja mengatakan untuk mediasi mohon maaf akan lakukan dangan tertutup namun jika sidang ajudikasi itu dilakukan terbuka untuk umum ujarnya


Dijelaskan oleh Hasyim Azhari sebagai komisioner KPU mengatakan bahwa partai berkarya dan partai garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi salah satu syaratt salah satu syaratnya yaitu batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.