Ahok atau yang juga di kenal dengan Basuki Tjahaja Purnama yang pada beberapa waktu lalu terpidana dan mendapatkan hukuman terkait dengan kasus penistaan agama baru saja mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Dan bukan hanya Ahok seorang ribuan narapidana yang beragama Nasrani pun turut mendapatkan 15 hari remisi pada Natal 2017 ini.
Ade Kusmanto selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS kemenkumham pun menyatakan bahwa pada Desember 2017 ini merupakan bulan remisi bagi pada narapidana yang berumat Nasrani yang hingga pada saat ini masih mendekam di dalam penjara di lapas dan di Rutan Indonesia. Dimana pada narapidana peleuk agama Nasrani yang telah di bina pada bulan ini pun telah memenuhi beberapa persyaratan administratif dan subtantif sesuai dengan UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi.
Ade Kusmanto juga menerangkan bahwa para narapidana yang pada saat ini tengah menjalani masa tahanan mereka, pada saat Natal 25 Desember 2017 nanti akan mendapatkan pengurangan hukuman. Ade kusmanto juga berpendapat bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan pun akan memberikan remisi Natal tahun 2017 kepada narapidana yang memeluk agama Nasrani yang jumlahnya kurang lebih terdapat 15.748 orang.
"Yang diusulkan dapat remisi, remisi khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian sebanyak 9.158 orang dan RK II (langsung bebas sebanyak 175 orang. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama dengan pidana 2 tahun mendapatkan remisi 15 hari," kata Ade.
Ade Kusmanto juga menyimpulkan bahwa terdapat 2.338 warga binaan yang mendapatkan remisi selama 15 hari, 5.895 mendapatkan 1 bulan remisi, dan 745 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari remisi, serta 180 orang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.
Sebagai informasi tambahan pada hari Selasa 9 Mei 2017 lampau, Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama selama dua tahun penjara. Dimana pada saat itu Ahok sendiri telah terbukti melakukan penistaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, pada waktu itu.
LIHAT JUGA : POLISI JEPANG KEJAR LAMBORGHINI DENGAN SEPEDA ONTEL DEMI MELAKUKAN TILANG DI TKP






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.