Dijelaskan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia
menyaranakan agar untuk persoalan keterbatasan likuiditas atau kecukupan dana
rumah sakit bisa segera di cari jalan keluarnya karena ini menjadi masalah
untuk rakyat yang kurang mampu.
Dijelaskan oleh Ombudsman mengatakan bahwa berdasarkan
temuan darinya banyak rumah sakit telah menolak pasien BPJS Kesehatan dengan
alasan ruangan penuh dan hal tersebut dilakukan karena menurutnya rumah sakit
itu memerlukan dana tunai untuk melakukan operasionalnya dan sebaliknya klain
dari BPJS kesehatan baru bisa cair setelah 14 hari
Dijelaskan oleh salah satu anggota Ombudsman mengatakan bahwa Ombudsman sendiri ketika sedang
mengecek ternyata kamarnya ada ini harus di cari pangkalnya dimana ujarnya saat
di kantor Ombudsman di Jakarta pada hari rabu tanggal 29/11/2017
Diberitakan bahwa beberapa waktu yang lalu tutur dadan ia sudah di undang oleh badan
pengawas rumah sakit (BPRS) terkait dengan persoalan itu. Menurut dirinya salah
satu solusinya yang muncul yaitu memanfaatkan pinjaman dari bank untuk rumah
sakit.
Dijelaskan menurut pendapat Ombudsman memiliki solusi itu
bisa di terapkan apalagi pihak dari perbankan disebut sebagai dadan sudah
bersedia jika bila ada jaminan dari piha bpjs kesehatan untuk meminjam dana
untuk kesehatan
Dijelaskan olehnya masalahnya ada dalam peraturan menteri
kesehatan peraturan menteri (Permenkes) yang justru di lihat dinilai bisa jadi
mengganjal terlaksananya solusi tersebut dan membuat ini menjadi semakin lambat
Dijelaskan oleh dadan mengatakan bahwa regulasinya yang ada
menganjal kalau tidak salah permenkes
atau apalah ini seharusnya di rombaknya , seharusnya BPJS itu sendiri bisa
menyatakan hal tersebut ujarnya.
Dijelaskan oleh Dadan baghwa jadi dari pihak bank mau tetapi
regulasinya tidak memperbolehkan bajwa uamg uang telah di kelola oleh BPJS
tidak bisa di jaminkan di bank ujarnya. Dan masyarakat telah meminta agar BPJS
bekerja sama dengan bank.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.