Kamis, 30 November 2017


Dijelaskan oleh penasehat hukum ketua DPR Setya Novanto yaitu Ketut Mulya Arsana memberikan pendapatnya dan tanggapnya melalui cara tertulis ata ketidakhadiranya dari pihak KPK pada sidah Praperafilan Perdana tersebut

Diberitakan bahwa tanggapan tertulis tersebut dibacakan di ruang sidang utama pengadilan di negeri di Jakarta selatan pada hari kamis 30/11/2017. Dijelaskan ketut menyatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan hadir di sidang perdana ini sehingga sudah ada menyiapkan tanggapan tertulis

Dijelaskan oleh ketut poin pertamanya  adalah menyatakan bahwa praperadilan yang telah di atur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP dan juga khusus dengan terkait hukum dan acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c

Dijelaskan bahwa didalam pasal 82 KUHAP huruf c yaitu menurut dia mengatur pemeriksaan tentang perkara yang di lakukan secara cepat selambat-lambatnya dalam 7 hari harus sudah dilakukan jadi tidak bisa lebih dari 7 hari

Dijelaskan oleh Ketut bahwa dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan juga hak asasi manusia klien kami dan maka mohon pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang denganpemeriksaan cepat dalam 7 hal tersebut ujarnya di ruang sidang  PN-jaksel di Jakarta pada hari kamis tanggal 30/11/2017

Dijelaskan ketu mengatakan dikarenakan permintaan penundaan sidang yang dinilainya tindakannya yang mengada-gada dan juga tidak beralasan kalau KPK tidak siap.dan juga dia juga menyatakan permintaan KPK menunda sidang mencederai proses hukum novanto yang telah di ajukan Novanto


Dijelaskan oleh ketut telah meminta hakim menunda sidang di lakukan pada tiga hari ke depan namun hakim tunggal kusno telah menentukan dan juga memutuskan sidang di tunda sampai 7 desember 2017 mendatang.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.