Dijelaskan oleh penasehat hukum ketua DPR Setya Novanto yaitu
Ketut Mulya Arsana memberikan pendapatnya dan tanggapnya melalui cara tertulis
ata ketidakhadiranya dari pihak KPK pada sidah Praperafilan Perdana tersebut
Diberitakan bahwa tanggapan tertulis tersebut dibacakan di
ruang sidang utama pengadilan di negeri di Jakarta selatan pada hari kamis 30/11/2017.
Dijelaskan ketut menyatakan bahwa pihaknya sudah memperkirakan KPK tidak akan
hadir di sidang perdana ini sehingga sudah ada menyiapkan tanggapan tertulis
Dijelaskan oleh ketut poin pertamanya adalah menyatakan bahwa praperadilan yang
telah di atur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP dan juga khusus
dengan terkait hukum dan acaranya di atur dalam 82 KUHAP huruf c
Dijelaskan bahwa didalam pasal 82 KUHAP huruf c yaitu
menurut dia mengatur pemeriksaan tentang perkara yang di lakukan secara cepat
selambat-lambatnya dalam 7 hari harus sudah dilakukan jadi tidak bisa lebih
dari 7 hari
Dijelaskan oleh Ketut bahwa dengan demikian perkara
permohonan ini demi hukum dan juga hak asasi manusia klien kami dan maka mohon
pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang denganpemeriksaan
cepat dalam 7 hal tersebut ujarnya di ruang sidang PN-jaksel di Jakarta pada hari kamis tanggal
30/11/2017
Dijelaskan ketu mengatakan dikarenakan permintaan penundaan
sidang yang dinilainya tindakannya yang mengada-gada dan juga tidak beralasan
kalau KPK tidak siap.dan juga dia juga menyatakan permintaan KPK menunda sidang
mencederai proses hukum novanto yang telah di ajukan Novanto
Dijelaskan oleh ketut telah meminta hakim menunda sidang di
lakukan pada tiga hari ke depan namun hakim tunggal kusno telah menentukan dan
juga memutuskan sidang di tunda sampai 7 desember 2017 mendatang.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.