Senin, 06 November 2017



Diberitakan tentang sidang praperadilan direktur PT Diratama jaya mandiri yaitu irfan kurnia saleh melawan komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah sampai pada titik agenda jawaban dari pihak KPK  pada hari senin tanggal 6/11/2017

Diberitakan bahwa irfan kurnia saleh merupakan pihak swasta yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan helicopter yang bernama Agusta westland (AW) 101 tersebut

Dijelaskan didalam sidang tersebut yang di pengadilan di Negara Jakarta selatan itu  KPK telah menegaskan tentang  persoalan kewenagan KPK bersama TNI untuk menangani terhadap kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan juga militer

Dijelaskan oleh juru bicara KPK yaitu febri diansyah  mengatakan bahwa kerjasama antaraKPK dan juga TNI itu merupakan salah satu strategi penting unruk memaksimalkan upaya tentang pemberantasan korupsi tersebut baik dari penindakannya ataupun pencegahan di sector militer ujarnya saat di konfirmasi oleh beberapa media pada jaro senin tangal 6/11/2017

Dijelaskan oleh febri menyatakan bahwa jika adanya korupsi yang terjadi apalagi tentang terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI tersebut tentu hal ini beresiko tidak hanya merugikan keaungan Negara  tetap juga akan beresiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamana dan juga rasa keadilan di tubuh TNI


Diberitakan Febri mengatakan bahwa disebabkan oleh karena itu  harapan dari KPK proses dari praperadilan ini dapat memperkuat kerjasama KPK dan TNI  dalam memerangi korupsi ujarnya saat di wawancarai oleh beberapa media tersebut. dan saat ini KPK telah menetapkan direktur PT Diratama jaya mandiri yaitu irfan kurnia saleh sebagai tersangka utama tersebut dalam kasus korupsi yang terjadi.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.