Diberitakan tentang sidang praperadilan direktur PT Diratama
jaya mandiri yaitu irfan kurnia saleh melawan komisi pemberantasan korupsi
(KPK) telah sampai pada titik agenda jawaban dari pihak KPK pada hari senin tanggal 6/11/2017
Diberitakan bahwa irfan kurnia saleh merupakan pihak swasta
yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam Kasus dugaan korupsi
pengadaan helicopter yang bernama Agusta westland (AW) 101 tersebut
Dijelaskan didalam sidang tersebut yang di pengadilan di Negara
Jakarta selatan itu KPK telah menegaskan
tentang persoalan kewenagan KPK bersama
TNI untuk menangani terhadap kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan juga
militer
Dijelaskan oleh juru bicara KPK yaitu febri diansyah mengatakan bahwa kerjasama antaraKPK dan juga
TNI itu merupakan salah satu strategi penting unruk memaksimalkan upaya tentang
pemberantasan korupsi tersebut baik dari penindakannya ataupun pencegahan di sector
militer ujarnya saat di konfirmasi oleh beberapa media pada jaro senin tangal
6/11/2017
Dijelaskan oleh febri menyatakan bahwa jika adanya korupsi
yang terjadi apalagi tentang terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya
vital di TNI tersebut tentu hal ini beresiko tidak hanya merugikan keaungan Negara
tetap juga akan beresiko lebih besar
terhadap upaya mewujudkan keamana dan juga rasa keadilan di tubuh TNI
Diberitakan Febri mengatakan bahwa disebabkan oleh karena itu harapan dari KPK proses dari praperadilan ini
dapat memperkuat kerjasama KPK dan TNI dalam
memerangi korupsi ujarnya saat di wawancarai oleh beberapa media tersebut. dan
saat ini KPK telah menetapkan direktur PT Diratama jaya mandiri yaitu irfan
kurnia saleh sebagai tersangka utama tersebut dalam kasus korupsi yang terjadi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.