Senin, 13 November 2017

BUNI YANI AKAN HADAPI SIDANG VONIS HARI INI

BUNDAPOKER

JPU menuntutnya vonis dua tahun penjara,Buni Yani terdakwa pelanggaran UU informasi Transaksi Elektronik akan menjalani sidang vonis hari ini di gedung Balai Perpusatakaan dan Arsip Daerah,kota Bandung.

Kedatangannya itu guna mengadukan proses hukum kasusnya,jelang vonis Buni Yani sempat menemui wakil ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR,Senayan Jakarta pada hari kamis.

Salah satu nya mengenai seluruh pekerjaan riset dan kegiatan akademik lainnya terhenti karena harus mengikuti proses hukum atas kasusnya,banyak hal ang diceritakan Buni Yani kepada Fadli Zon dalam pertemuan itu.

Terakhir beliau ke Seoul,Bangkok semua riset-riset,ini sudah lebih dari setahun kasus sangat membebani tidak bisa apa-apa riset doktoral beliau harus berhenti,Buni mengatakan hal seperti itu di kompleks Parlemen.

Dia membantah tuduhan telah melakukan ujaran kebencian terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang membicarakan surat Al-Maidah 51 di kepulauan Seribu,Buni menyayangkan kasusnya dikait-kaitkan dengan kepentingan politik.

Dia berujar tidak mentranskip isi pidato Ahok dan hanya mengajak netizen berdiskusi mengenai isi video tersebut lewat akun Facebook pribadinya,soal pemtongan video pidato Ahok Buni Yani menyebut dirinya hanya mengunggah video dari akun media NKRI di akun Facebook.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari ahli bahasa dan ahli hukum bahwa tidak ada ujaran kebencian atas tulisannya mengenai video pidato Ahok di akun facebooknya,atas dasar itu,Buni menganggap tidak ada unsur pidana terkait tindakannya tersebut.

Jaksa menyebut Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,pria berkaca mata tersebut dinilai sah dan meyakinkan telah menambah mengurangi dan mengilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan perpecahan antarumat beragama,ini bisa dilihat dari polemik surat Al-Maidah 51 yang mengantarkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dibui,selain itu Buni Yani juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan,pertimbangan yang meringankan Buni Yani belum pernah dihukum

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.