Penjelasan dari MahkamaH Agung tidak mau menunggu lama untuk
memberikan sanksi terhadap ketua pengadilan tinggi manado yaitu sudiwardono
yang kini menjadi tersangka daam kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang
telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi pada hari jumar tanggal 6/10/2017 pada malam
Penjelasan dari sunarto terhitung dari 7 oktober yang bersangkutan
diberhentikan sementara dikarenakan hari ini hari libut dan suratnya
ditandatangani besok ujarnya sebagai
ketua Kamar Pengawasan MA dalam konferensi pers bersama di gedung KPK pada hari
sabtu tanggal 7/10/2017 malam.
Dan penjelasan dari juru bicara MA yaitu Suhadi mengaku
telah kecewa terhadap oknum di lembaga peradilan yang kembali terjerat dalam
kasus suap meskipun demikian suhadi mengatakan bahwa MA akan terus Bekerja sama
dengan KPK untuk membersinkan lembaga peradilan dari bentuk korupsi.
Dijelaskan oleh suhadi mengatakan tidak bisa disangkal lagi
tentang perihal ini sungguh mengecewakan dan prihatin walau ini bagian dari
upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan diri ujarnya suhadi. Dan
juga di beritakan bahwa pelaku sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari
politisi golkar Aditya Maha
Dijelaskan bahwa pemberian suap tersebut diduga untuk
mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat
Pemerintah Desa (TPADP) kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa yaitu
Marlina ,ona Siahaam ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang
Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 yang menjadi hukum pengadilan tinggi
Dijelaskan sebagai tersangka penerima suap yaitu Sudiwardono disangkakan Pasal
12 huruf a atau b atau c atau pasal 11
undang-undang nomor 31 tahun 1999 sevagaunaba diubah debgab UU nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.