Minggu, 08 Oktober 2017


Penjelasan dari MahkamaH Agung tidak mau menunggu lama untuk memberikan sanksi terhadap ketua pengadilan tinggi manado yaitu sudiwardono yang kini menjadi tersangka daam kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi pada hari jumar tanggal 6/10/2017 pada malam

Penjelasan dari sunarto terhitung dari 7 oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara dikarenakan hari ini hari libut dan suratnya ditandatangani besok  ujarnya sebagai ketua Kamar Pengawasan MA dalam konferensi pers bersama di gedung KPK pada hari sabtu tanggal 7/10/2017 malam.

Dan penjelasan dari juru bicara MA yaitu Suhadi mengaku telah kecewa terhadap oknum di lembaga peradilan yang kembali terjerat dalam kasus suap meskipun demikian suhadi mengatakan bahwa MA akan terus Bekerja sama dengan KPK untuk membersinkan lembaga peradilan dari bentuk korupsi.

Dijelaskan oleh suhadi mengatakan tidak bisa disangkal lagi tentang perihal ini sungguh mengecewakan dan prihatin walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan diri ujarnya suhadi. Dan juga di beritakan bahwa pelaku sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi golkar Aditya Maha


Dijelaskan bahwa pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPADP) kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa yaitu Marlina ,ona Siahaam ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011 yang menjadi hukum pengadilan tinggi 

Dijelaskan sebagai tersangka penerima suap yaitu Sudiwardono disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11  undang-undang nomor 31 tahun 1999 sevagaunaba diubah debgab UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.