RITA AKAN IKUT BERGABUNG DENGAN MIRYAM S HARYANI
![]() |
| RITA AKAN IKUT BERGABUNG DENGAN MIRYAM S HARYANI |
Setelah sembilan jam diperiksa, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Rita Widyasari, kata Noval, usai pemeriksaan politisi Partai Golkar yang sempat merasa terkejut dengan penahanannya. Apalagi, inilah kali pertama Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK. "Dia kaget, kenapa langsung ditangkap? Saya rasa itu wajar, manusiawi," jelasnya.
Sementara itu, Rita masih meluangkan waktu untuk terus menjawab beberapa pertanyaan wartawan yang menunggu di pintu. Dia menjelaskan apa itu KPK yang tidak benar. Rp6 miliar disebut-sebut sebagai gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit, menurut dia adalah uang dari penjualan dan pembelian emas. "Itu jual beli 15 kilogram emas," kata Rita di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Rita juga mengatakan proses pembentukan tersangka pada dirinya sangat tergesa-gesa. Jadi masih ada kesempatan untuk membela diri. "Saya merasakan apa yang dituduhkan kepada saya, dua Sprindik bahwa masih ada kesempatan untuk membela diri," kata Rita saat ia masuk ke dalam mobil penahanan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Rita akan ditahan selama 20 hari di Pusat Penahanan KPK yang baru diresmikan. Selama waktu itu, Rita akan dipasang di ruang isolasi yang terletak di lantai dasar penjara dan hanya untuk satu penduduk. "RWI akan ditahan di Pusat Penahanan KPK yang baru selama 20 hari," jelasnya, Jakarta, Jumat (6/10).
Sebagai warga pertama Pusat Penahanan KPK yang baru, Rita akan bergabung dengan lima tahanan KPK wanita lainnya di blok yang sama. Kelima tahanan wanita, Tegal Walikota Siti Mashita Soeparno, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Miryam S Haryani, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan pegawai negeri sipil bernama Syuhadatul Islam.
Seperti diketahui, putra Bupati Kukar sebelumnya Syaukhani mencurigai KPK karena dua kasus berbeda, yakni tuduhan penyuapan dan gratifikasi. Pertama, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Suap tersebut diduga menerima uang Rp 6 miliar yang diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan untuk memperlancar proses perizinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin mendapat gratifikasi terkait jabatan tersebut. Hal ini bertentangan dengan tugas dan kewajiban uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa tersangka. Untuk ini, ketiga tersangka dijerat di bawah bab yang berbeda.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.