Penjelasan dari mantan hakim konstitusi yaitu Maruarar Siahaan menganggap hukuman mati bukan solisi yang efektif untuk menghapus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di indonesia dikarenakan ada beberapa alasan yang di utrakannya
Menurut penjelasan maruarar siahaan menganggap hal tersebut terlihat dari tingginya angka kejahatan narkotika yang telah ditangani penegak hukum saat ini pelaku kejahatannya ujar dia tidak akan kapok jika dengan hukuman mati yang di berlakukan.
Penjelasan dari maruarar mengatakan ji8ka pidana mati tidak sebgitu berpengaruh pada menurunya tindak kejahatannya jangan di kira orang bakalan Kapok dengan ganjaran hukuman mati kan enggak ujarnya dalam diskusi di Jakarta pada hari minggu tanggal 8/10/2017.
Dijelaskan juga jika alih-alih pemberantasan hukuman dengan melakukan mencabut nyawa menurut pendapat maruarar pemerintah sebaiknya menggagas cara lain yang lebih efektif menurut pendapat dia penegak hukum tidak akan efektif selama masih ada keuntungan dalan tindakan kejahatan tersebut.
Penjelasan dari maruarar undang-undang jadi tidak ada daya apa apa orang yang mengadalkan sanksi ancaman mati anggap orang jadi taku ujarnya saat di wawancarai
Penjelasan dari peredaran narkotika melibatkan tentang jaringannya baik dari nasional maupun internasional baik kelas teri maupun kelas kakap ,semestubta penegak hukum memangkas para bandarnya yang punya kuasa lebih besar dalam mengendalikan barang haran tersebut.
Dijelaskan dari maruara seharusnya pemerintah indonesia mempertimbangkan pada pandangan Negara lain atas kebijakan hukum mati. Di Negara-negara PBB menunjukan ketidaksetujuan atas kebijakannya tentang hukuman mati yang di berlakukab di indonesia.
Dijelaskan oleh Rektor universitas Kristen Indonesia itu menilai bahwa Hukuman tambahan berupa kerja sosial lebih ampuh menimbulkan efek jera tak hanya untuk terpidana narkoba . namun juga terpidana kasus korupsi mislanya ujar dirinya pelaku disuruh menyapu jalan yang ramai ramai orang lewat tak hanya jera namun juga pelaku juga akan malu.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.