INDEKS KORUPSI DI INDONESIA MASIH TINGGI
![]() |
INDEKS KORUPSI DI INDONESIA MASIH TINGGI
|
Indeks korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi. Setelah reformasi, program pemberantasan korupsi menjadi pertanyaan Komisi III DPR Represifatif (DPR). Meski sudah ada tiga lembaga seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi tidak mengalami penurunan. Hal itu terangkat saat delegasi Komisi III DPR mengadakan rapat di Mabes Polda Jateng untuk membahas program pemberantasan korupsi, Jumat 13 Oktober 2017.
M Nasir Djamil yang memimpin delegasi kunjungan kerja khusus ini mengatakan, Komisi III sangat tertarik untuk mengetahui program apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam memberantas korupsi. Menghadiri pertemuan tersebut adalah Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Pol Condro Kirono, Irwasda, Diskrimsus, Kajati, Ketua Mahkamah Agung dan tiga akademisi dari Undip, Untag, dan Unnes. Menurut Nasir, untuk memberantas korupsi oleh penguasa harus dilakukan oleh penguasa juga.
"Hanya penguasa yang bisa mengawasi kekuasaan," tegasnya. Korupsi, lanjut Nasir, merupakan tindak pidana yang luar biasa. Untuk itu, perlu penanganan yang luar biasa juga. Sayangnya, meski ada tiga lembaga penegakan hukum di Indonesia, tren korupsi tidak mengalami penurunan yang signifikan. Indeks korupsi di Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Brunei Darussalam. Dibutuhkan strategi yang kuat dan koordinasi yang kuat antara ketiga institusi tersebut untuk memberantas korupsi.
Kapolda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa pada 2017 hingga kuartal III ada 40 kasus korupsi yang telah ditangani dari target 75 kasus atau 53 persen selesai. Kerugian negara akibat korupsi di Jawa Tengah pada 2017 mencapai Rp53.257.866.276. Dari jumlah itu, kerugian negara berhasil dikembalikan sebesar Rp5.951.394.117. Hingga kuartal III tahun 2017, kepala polisi mengatakan ada 89 kasus yang diteliti, 63 kasus penyelidikan, dan diaudit 83 kasus.
Sementara Jaksa Agung dalam penjelasannya sebelum delegasi Komisi III menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi masih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa pengadaan. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengawasi anggaran lebih dari Rp49 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.