Rabu, 09 Oktober 2019


BUNDAPOKER

Dua dari tiga pelaku yang di dakwa kasus pemerkosaan siswi SMA di Surabaya di tuntut hukuman penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua terdakwa itu adalah Ruli Mustofa (21) dan nur Kholis joko Fatwanto (21).”Kami tuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subside 2 bulan kurungan,”kata JPU Suwarti setelah menjalani persidangan tertutup di ruang Garuda II, pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/10).

Sedangkan seorang pelaku lainnya, yakni MSP (17), diketahui telah mendapatkan vonis terlebih dahulu di persidangan terpisah. Hal itu dilakukan karena MSP masih tergolong di bawah umur. "Pelaku satunya masih di bawah umur, inisial MSP, sudah lebih dulu divonis satu setengah tahun penjara. Berkas perkaranya memang dipisah karena anak-anak," Suwarti melanjutkan.

Tuntutan 8 tahun untuk kedua terdakwa di jatuhkan karena jaksa mereka bersalah. Sedangkan pasal yang menjerat mareka adalah Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Suwarti memutuskan kasus pemerkosaan itu berawal dari sekitar bulan juli. Korban diketahui berkenalan dengan MSP melalui sosial. Dari situ, mereka lalu intens menjelaskan komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp dan merencanakan pertemuan kopi darat MSP. Setelah bertemu, MSP lalu menghubungi dua teman nya yang tak lain dua terdakwa, yaitu Ruli dan Kholis, untuk datang. Di tempatnya kos tersebut, ketiganya kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara bergiliran.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.