Rabu, 15 Agustus 2018




DJS dan BSJ menunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi persdo Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mungkin menyesali perbuatan yang dia lakukan kepada korbannya. Ketika itu, mereka awal nya hanya ingin merampas sebuah motor milik BSN yang sedang berduaan dengan kekasih nya. DJS dan BSJ kemudian tidak hanya membawa sepeda motor korban, kedua nya juga memperkosa MT, kekasih BSN,yang coba melarikan diri dari pembegalan tersebut.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, peristiwa bermula saat kedua korban di dekati oleh kedua pelaku. “Kedua pelaku ini tiba-tiba menghampiri motor korban dan mengeluarkan kata-kata ancaman bahwa korban sudah punya istri, tapi jalan sama perempuan lain,”kata martua.

Seorang pelaku juga sempat memukul BSN dan akan melaporkan nya ke kantor polisi. Martua mengemukakan, BSN tidak mengenak dan tidak mempunyai hubungan apapun dengan ke dua pelaku itu.

“Tidak ada (hubungan), pelaku seolah-olah mengenal korban, tapi itu hanya modus supaya menimbulkan kepanikan tapi serta ancaman dan pukulan,”kata Martua. Modus tersebut nyatanya membuat MT ketakutan dan kabur dari lokasi. DJS segera mengejar MT menggunakan motor yang di gunakan nya.

Melihat sang kekasih di kejar oleh orang yang tidak di kenal, BSN langsung berlari menyusul MT dan DJS. Malangnya, kunci sepeda motor belum di lepas dari sepeda motor nya. Pelaku BJS pun mengambil kesempatan emas itu dan membawa kabur motor milik BSN. BSN yang menyadari motor nya tertinggal kanget setelah melihat motor nya raib, ia langsung melapor polisi.

Sementara itu , MT yang terkejar DJS di angkut dan dibawa ke tempat tinggal DJS di Rawamangun, Jakarta Utara. Sementara DJS di tangkap di Rawamangun seesokan harinya. “Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersengka berhasil di lumpuh kan,”ujar Martua.

Martua mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang mempunyai pengalaman melakukan tindak kejahatan di jalanan. Di hadapan wartawan , BSJ mengaku baru keluar dari penjara pada Juli 2018 DJS mengaku sudah meninggal kan penjara pada Desember 2016.

Martua menambahkan, pihak nya mengimbau warga yang menjadi korban atau menyaksikan kejahatan jalanan seperti pembegalan, pemukulan, atau pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat.

“Tidak usah melihat wilayah hukum nya, tetapi polsek, polres, poda terdekat dari titik kejadian atau menjadi saksi segera ,elapor ke kantor polisi terdekat,”kata dia. DJS dan BSJ kini di jerat Pasal 365 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman masksimal 12 tahun penjara.

Tagged: , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.