Minggu, 08 Juli 2018


Tragedi pembunuhan terhadap seorang waria yang telah terjadi di Hotel 61 di Kota Medan, sumatera Utara ( Sumut ) akhirnya berhasil di ungkap. Di mana ternyata tersangka pembunuhan waria tersebut merupakan seorang pria yang bernama Desrifal yang berusia 21 tahun, dan tersangka pun berhasil di ciduk kepolisian di daerah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat. Tersangka sendiri di ketahui secara nekat melakukan tindakan pembunuhan hanya karena di janjikan akan di beri uang dengan nilai 10 juta rupiah dan akan di jadikan sebagai seorang gigolo.

AKPB Putu Yudha Prawira selaku Kasat Reskrim Polrestabes Medan sendiri menerangkan bahwa motif dari tersangka yang telah membunuh korban bernama Budianto alias Ardila Putri terjadi karena tersangka di janjikan akan menjadi gigolo dan akan di berikan uang dengan nilai 10 juta rupiah.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali di hotel yang berbeda-beda, dengan iming-iming akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp10 juta oleh korban. Kemudian korban mengajari tersangka dalam melakukan perbuatan seks tersebut untuk memuaskan nafsu korban," katanya, Minggu (8/7/2018).

Tersangka pun mengakui bahwa dirinya telah berhasil melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban waria di dalam kamar Hotel 61 yang bernomor 361 yang berlokasi di Kota Medan. Tersangka sendiri membunuh korban waria tersebut dengan cara mencekik leher korban serta melilitkan leher korban dengan menggunakan kabel. Di mana sampai pada saat ini tersangka yang merupakan penduduk yang berkediaman di Jalan Tanjung Raya gang Persatuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut tersebut mau tidak mau harus bertahan di dalam sel tahanan milik Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukanya kepada waria malang tersebut.

Sesuai dengan informasi yang di dapatkan, di ketahui bahwa waria yang telah menjadi korban pembunuhan tersebut bernama Budianto alias Ardila Putri, yang merupakan seorang warga yang berkediaman di Jalan Suratman, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan di teukan tewas tak bernyawa dengan posisi badan terlungkup dengan kaki diikat menggunakan lakban di dalam kamar 361 di Hotel 61 Medan pada hari Sabtu Pagi tanggal 07 Juli 2018. Di mana peristiwa tersebut terungkap oleh seorang supervisor hotel yang ingin melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung untuk melakukan perpanjangan masa penginapan di hotel tersebut.

LIHAT JUGA : JAMBRET YANG TEWASKAN PENUMPANG OJEK ONLINE DI HANTUI DAN MENYERAHKAN DIRI

Tagged: , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.