Sabtu, 14 Juli 2018


NTB ( Nusa tenggara Barat ), tepatnya di Dompu pada kali ini geger di gemparkan oleh seorang pria muda yang dengan nekat menjalani pernikahan dengan mayat kekasihnya sendiri. Di mana pria tersebut hanya bisa memasrahkan apa yang telah terjadi sebagai takdir yang di berikan Tuhan kepada diri nya dan gadis pujaan hati nya tersebut yang bernama Nafsia yang tewas dan harus menghembuskan nafas terakhirnya sebelum pasangan tersebut menaiki pelaminan pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018.

Nafsia sendiri di ketahui merupakan seorang gadis yang berkediaman di Kabupaten Maggarai Barat Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Di mana Nafsia harus meregang nyawa nya karena sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 lalu. Yang parahnya lagi, kecelakaan tersebut terjadi tepat sekali dengan pemilihian tanggal pernikahan di antara korban Nafsia dengan calon suaminya Sukardin yang sudah mendapatkan restu dari masing - masing pihak keliarga mereka.

Pada video yang di upload oleh salah seorang pengguna akun Facebook bernama Yuni Rusmini, proses akad nikah pun terpasak di lakukan lebih cepat di kediaman calon pengantik pria di Desa doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu NTB pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018.

Moment tersebut pun ternyata di hadiri oleh keluarga kedua belah pihak keluarga tanpa kehadiran pejabat Kantor Urusan Agama ( KUA. Di mana di dalam video tersebut terlihat bahwa Sukardin terlihat sangat lemah melihat mayat kekasihnya sendiri yang di balut dengan kain. Walaupun begitu, diri nya tetap sabar dan mengucapkan ijab kabul seperti para pengantin umunya.

Akan tetapi,proses pernikahan mayat tersebut ternyata malah megundang banyak sekali kontroversi. Di mana salah satu warga net berpendapat bahwa, aturan dalam menikahi jenazah atau orang yang sudah tidak bernyawa di dunia ini tidak boleh di lakukan di dalam hukum Islam.

"Menurut Islam enggak boleh nikah dengan jenazah yang dari KUA gimana apa MUI Indonesia membolehkan gitu?" tulis pemilik akun Hariyanto Hariyanto.

"Enggak dibolehin menikahi jenazah. Tapi turut prihatin sama keluarga korban," timpal akun Ichwanul Fauzi.

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.