Senin, 25 Juni 2018


Empat orang pemuda dengan inisial OS, FP, ES, dan IS yang berlokasi di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangin, Jambi di ketahui telah dengan sangat keji melakukan tindakan pemerkosaan terhadapAR yang berusia 18 tahun yang juga merupakan seorang warga Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumsel secara bergiliran di dalam sebuah gubuk yang ada di tepian sawah Desa Lubuk Sepuh, kecamatan Pelawan.

Sesuai dengan informasi yang di dapatkan bahwa pada hari Minggu tepatnya tanggal 24 Juni 2018 kemarin tepatnya pada pukul 22.00 WIB korban RA di ketahui sedang bermain di rumah Sadi yang berlokasi di Desa Lubuk Sepuh, kemudian korban pun mengajak Sadi untuk pergi kerumah Boby yang berada di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Pelawan.

Kemudian sekitar pukul 23.50 WIB ke empat orang tersangka pun datang ke rumah Boby dengan mengendarai dua unit sepeda motor Satria Fu dan Yamaha Mio sambil berboncengan, dan salah seorang tersangka yang berinisial IS pun berkata kepada Boby serta Sadi " Aku ingin bawa RA, kalau tidak mau, pistol isi enam ini meledak,".

Merasa takut karena terancam, korban pun mau tidak mau ikut dengan keempat orang tersangka dan dengan paksa di ajak naik ke sepeda motor satria FU sambil berboncengan tiga.

Korban pun di bawa menuju ke Jembatan Desa Lubuk Sepuh dan korban pun di paksa untuk masuk ke dalam sebuah pondok yang ada di dekat sawah Desa Lubuk Sepuh. Di mana di dalam lubuk tersebut lah korban RA di perkosa secara bergiliran.

Setelah para tersangka puas menggilir korban hingga lemas tak berdaya dan berkeringat dan korban pun di tinggal kan begitu saja, merasa tidak terima dengan apa yang di lakukan para tersangka pemerkosaan tersebut korban pun kemudian melaporkan apa yang telah di alami nya kepada Polres Saralangun.

Mendengar laporan dari korban, pihak kepolisian pun dengan segera melakukan penyelidikan terhadap para tersangka yang tidak di kenal, dan polisi berhasil mendapatkan salah satu identias milik tersangka IS. Dari ocehan IS lah pihak kepolisian pun berhasil membekuk ketiga orang tersangka yang lainya.

Lain dari pada berhasil menangkap ke empat orang tersangka tershadap korban RA, pihak kepolisian sendiri berhasil mendapatkan barang buki yang kemudian langsung di amankan di Polres Sarolangun untuk menjalai proses hukum.

"Memang benar ada laporan tindak pidana pemerkosaan,dan anggota begitu mendapatkan laporan langsung bergerak dan empat pelaku bersama barang bukti kejahatan mereka, sudah kita amankan, empat pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP, terancam hukuman di atas lima tahun," tegas Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.